BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA SUKANAGARA KECAMATAN TANJUNGJAYA
KABUPATEN TASIKMALAYA
Kantor
Jalan Cikeusal No.
Telp.
BERITA
ACARA
Pada hari ini :
Senin tanggal : Dua Puluh Tujuh
Pebruari Dua Ribu Dua Belas BPD Desa Sukanagara telah melaksanakan rapat bersama-sama
Perangkat Desa yang di hadiri :
50 orang, dengan daftar
hadir terlampir.
- Rapat membahas Laporan Pertanggungjawaban Kepala Desa Tahun Anggaran 2012 dengan menghasilkan seluruh peserta rapat menerima laporan tersebut.
- Rapat membahas APBDes Tahun Anggaran 2012
Rencana anggaran Tahun 2012 sebesar : Rp. 503.020.000
Rencana penerimaan
tahun
2012 sebesar : Rp. 503.020.000
a.
Belanja Rutin :
Rp. 119.020.000
b.
Belanja Pembangunan : Rp. 304.000.000
Rapat cukup alot dalam pembahasan anggaran tahun 2012 tersebut
dan akhirnya seluruh peserta rapat menyetujui rencana APBDes 2012 sebesar Rp. 479.020.000.Ketua
BPD selaku pimpinan rapat mengesahkan dan menutup rapat.
Sukanagara, 27 Pebruari
2012
Ketua BPD Desa Sukanagara
E. SULAEMAN
.............................................
|
|
PEMERINTAH
KABUPATEN TASIKMALAYA
KECAMATAN
TANJUNGJAYA
KANTOR DESA SUKANAGARA
|
PERATURAN DESA SUKANAGARA
KECAMATAN TANJUNGJAYA KABUPATEN TASIKMALAYA
NOMOR : 01 TAHUN 2013
NOMOR : 01 TAHUN 2013
TENTANG
PENETAPAN SUMBER PENDAPATAN DAN PUNGUTAN
DESA SUKANAGARA
TAHUN ANGGARAN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA SUKANAGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA SUKANAGARA
|
Menimbang
Mengingat
|
a. Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pembangunan dan
pelayanan masrakat di desa Sukanagara sebagai pelaksana Otonomi Desa dan
sesuai dengan ketentuan pasal 3 pelaturan Daerah Kabupaten Tasikmalayanomor
24 tahun 2009 tentang penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Desa
Sukanagara tahun 2013;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada
hurup a di atas perlu di bentuk peraturan Desa Sukanagara tahun anggaran 2013;
1. Undang-undang nomor 10 tahun 2004 tentang
pembentukan
Peraturan perundang-undangan;
2. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang
pemerintahan;
3. Peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2000 tentang
kewenang pemerintah dan kewenangan propinsi sebagai daerah otonomi;
4. Pereturan pemerintah nomor 76 tahun 2001 tentang
pedoman umum pengaturan mengenai Desa;
5. Keputusan mentri dalam negeri nomor 42 tahun 2002
tentang tehnik penyususnan peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa;
6. Pereturan pemerintah Kabupaten Tasikmalaya nomor 22
tahun 2000 tentang sumber pendapatan Desa dan kekayaan Desa mengenaib
pengurusan dan pengawasannya;
7. Peraturan daerah Kabupaten Tasikmalaya nomor 23
tahun 2000 tentang peraturan Desa;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya nomor 24
tahun 2000 tentang penyusunan anggaran pendapatan dan belanaja Desa;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya nomor 35
tahun 2000 tntang kedudukan keuangan Kepala Desa dan perangkat Desa;
10. Peraturan Kabupaaten Daerah Kabupaten Tasikmalaya
nomor 10 tahun 2002 tentang dana perimbangan desa dari penerimaan pajak dan
retribusi daerah;
11. Peraturan Kabupaten Tasikmalaya nomor 01 tahun 2013
tentang Anggaran Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya
tahun anggarann 2013;
12.
Keptusan Bupati
nomor......tahun..........tentang
penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya tahun
anggaran 2013;
|
DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SUKANAGARA
DAN
KEPALA DESA SSUKANAGARA
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DESA SUKANAARA
TENTANG ANGGARAN
PENDAPATAN
DAAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2013;
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Dalam
Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.
Desa adalah Desa Sukanagara Kecamatan
Tanjungjaya Kabupaten Tasikmalaya;
2.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa Sukanagara dan Perangkat Desa Sukanagara
3.
Sumber Pendapatan Desa Sukanagara adalah Pendapatan Asli Desa Sukanagara bantuan dari Pemerintah,
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten, sumbangan dari pihak ketiga dan pinjaman Desa;
4.
Pendapatan Asli
Desa Sukanagara adalah hasil usaha Desa, hasil kekayaan Desa, hasil swadaya dan partisipasi masyarakat Desa,
hasil gotong royong dan lain-lain yang sah;
5.
Pungutan Desa Sukanagara adalah pungutan yang dibebankan kepada masyarakat
Desa Sukanagara dalam rangka partisipasi
terhadap pembangunan Desa Sukanagara;
6.
Kas Desa adalah
Kas Desa Sukanagara
BAB II
PENETAPAN
SUMBER PENDAPATAN DESA
Pasal
2
Sumber Pendapatan
Desa Sukanagara Tahun Anggaran 2013 terdiri dari
a)
Pendapatan Asli
Desa
b)
Bantuan dari
Pmerintah
c)
Bantuan dari
Pemerinah Provinsi
d)
Bantuan dari
Pemerintah Kabupaten
e)
Bantuan lain yang
sah.
Pasal
3
Sumber Pendapatan yang berasal dari
Pendapatan Ash Desa Tahun Anggaran 2010, terdiri dari
a)
Hasil Usaha Desa
terdiri dari
1. Pungutan NTCR
2.
Sumbangan dari pengusaha
b)
Hasil Kekayaan
Desa, berupa
-
Pungutan Sewa
Tanah
Pengangnan
c)
Hasil Swadaya dan Partisipasi Masyarakat Desa, berupa :
1. Urunan Desa
2. Gotong Royong Masyarakat
3.
Swadaya dan
Partisipasi Masyarakat
Pasal 4
Sumber Pendapatan yang sah berasal dari Bantuan dari
Pemerintah, terdiri dari
1.
Tunjangan
Penghasilan
2.
Tunjangan
Pembangunan Desa
3.
Bantuan-bantuan
lainnya
Pasal 5
Sumber pendapatan yang
berasal dari Pemerintah Pusat, terdiri dari :
a)
Bantuan Pemerintah
b)
Sumbangan dan
bantuan lainnya
Pasal 6
Sumber pendapatan yang berasal dari Bantuan Pemerintah
Provinsi, terdiri dari :
a)
Penyisihan dari
Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi daerah Provinsi
b)
Bantuan Gubernur
c)
Sumbangan dan
bantuan lainnya
Pasal 7
Sumber Pendapatan
yang berasal dari Bantuan Pemerintah
Kabupaten, terdiri dari
a. Bagian dari Perolehan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten
b. Bagian dari dana, perimbangan
Pusat dan Daerah yang diterima Pemerintah Kabupaten
c. Penyisihan dari Pajak Bumi dan
Bangunan
d. Bantuan lainnya
Pasal 8
Pendapatan lain-lain
yang sah adalah pendapatan dari sumbangan dari Pihak Ketiga yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku
BAB
III
PENETAPAN BESARNYA PUNGUTAN DESA
PENETAPAN BESARNYA PUNGUTAN DESA
Pasal 9
Besarnya
pungutan ditetapkan :
Ø
Sewa
Tanah Pengangonan Rp. 2.500.000/tahun
Ø
Besarnya Urunan Desa ditetapkan sebesar 40.000.000/tahun
Ø Besarnya Urunan
Desa ditetapkan sebesar 1 kali nilai Pajak Bumi pertahun yaitu sebesar Rp 40.000.000 /tahun.
Ø Besarnya sumbangan dari Pengusaha ditetapkan sebesar Rp 750.000/tahun
Ø Besarnya pungutan NTCR ditetapkan
sebesar 1.500.000 /tahun
BAB IV
TATA CARA PEMUNGUTAN
TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 10
(1).Untuk pemungutan
pungutan-pungutan sebagaimana dimaksud pada pasal 4, dilaksanakan oleh Petugas Pemungut yang ditunjuk oleh Kepala
Desa;
(2).Tata cara pemungutan dilakukan dengan cara langsung mendatangi rumah-rumah
warga atau dilakukan dengan cara pemanggilan setiap warga ke Kantor Desa;
(3).Kepada
masyarakat yang membayar pungutan, diberikan Surat Tanda Bukti Setoran. (STBS) atau kwitansi
(4).Hasil
Pemungutan disetor oleh Petugas Pemungutan kepada Bendahara. Desa dalam waktu 1 x 24
jam sejak penerimaan pungutan dari
masyarakat.
Pasal.
11
Pada saat Peraturan Desa ini mulai
berlaku, maka Peraturan Desa Nomor 01 Tahun 2011 tentang Penetapan Sumber Pendapatan dan
Kekayaan Desa Sukanagara Tahun 2011 di cabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Sukanagara
Pada tanggal : Pebruari 2013
KEPALA DESA SUKANAGARA
CECEP
RUSKANDAR
PERATURAN
DESA SUKANAGARA
KECAMATAN
TANJUNGJAYA KABUPATEN TASIKMALAYA
NOMOR : 02 TAHUN 2013
NOMOR : 02 TAHUN 2013
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA SUKANAGARA
TAHUN ANGGARAN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA SUKANAGARA
|
Menimbang
Mengingat
Menetapkan
|
:
:
:
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10
|
Bahwa Dalam Rangka Penyelenggaran Pembangunan Dan
Pelayanan Masyarakat Di Desa Dan Sesuai
Dengan Ketentuan Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang
Desa, Perlu Membentuk Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Desa Tahun Anggaran 2013.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2004, Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah, Sebagamana Telah
Diubah Dengan. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005, Yang Telah Ditetapkan Menjadi Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005 ;
Peraturan Pemerintah Nomor 25
Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah
Dan. Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonomi
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang
Desa ;
Peratauran Daerah Kabupaten
Tasikmalaya Nomor 22 Tahun 2000 Tentang Sumber Pendapatan Desa Dan Kekayaan
Desa, Pengurus Dan Pengawasannya ;
Peraturan Daerah Kabupaten
Tasikmalaya Nomor 23 Tahun 2000 Tentang Peraturan
Desa
Peraturan Daerah Kabupaten
Tasikmalaya Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Penyusunan.
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa ;
Peraturan Daerah Kabupaten
Tasikmalaya Nomor 35 Tahun 2000 Tentang Kedudukan
Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa ;
Peraturan Daerah Kabupaten
Tasimlaya Nomor 10 Tahun 2001 Tentang Dana Perimbangan Bagian Desa Dan. Penerimaan. Pajak Dan
Retribusi Daerah ;
Peraturan Daerah Kabupaten
Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran
2007 ;
Peraturan Bupati Tasikmalaya
Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran.
2007
Peraturan Desa Nomor 01 Tahun
2013 Tentang Penetapan Sumber
Pendapatan Dan Pungutan Tahun Anggaran 2012.
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA SUKANAGARA
DAN
KEPALA DESA SUKANAGARA
MEMUTUSKAN
PERATURAN DESA SUKANAGARA TENTANG ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DESA SUKANAGARA
TAHUN ANGGARAN 2013
|
Pasal 1
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa tahun
Anggaran 2013 terdiri dari :
- PENERIMAAN : Rp………………………………
- PENGELUARAN :
-
Bidang Rutin Rp……………………..
-
Bisang Pembangunan : Rp……………………..
Pasal 2
Uraian
lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud dalam pasal 1,
tercantum dalam Lampiran Peraturan Desa ini yang terdiri dari :
- Rincian Anggaran Penerimaan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Desa ini, memuat ;
- Pos Sisa lebih anggaran tahun yang lalu
- Pos Penerimaan pandapatan asli Desa
- Pos Pemberian dari pemerintah
- Pos Pemberian dari Pemerintah Provinsi
- Pos Pemberian dari Pemerintah Kabupaten
- Pos belanja lain-lain pendapatan yang sah
- Rincian Anggaran Pengeluaran Rutin adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II peraturan Desa ini, memuat ;
- Pos Belanja pegawai
- Pos Belanja BPD
- Pos Belanja Barang
- Pos Biaya Pemeliharaan
- Pos Biaya Perjalanan Dinas
- Pos Belanja Lain-lain.
- Rincian Anggaran Pengeluaran Pembangunan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III peraturan Desa ini memuat ;
- Pos Prasarana Pemerintah Desa
- Pos Prasarana Perhubungan
Pasal 3
Lampiran-lampiran
sabagaimana dimaksud dalam pasal 2 Peraturan daerah ini, merupakan bagaian yang
tidak terpisahkan peraturan desa ini
Pasal 4
Kepala
Desa berwenang untuk menetapkan Peraturan Kepala Desa dalam rangka penjabaran
lebih lanjut dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ini.
Pasal 3
Peraturan
Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Sukanagara
Pada tanggal Pebruari 2013
KEPALA DESA SUKANAGARA
CECEP
RUSKANDAR
LAMPIRAN
1 : Peraturan Desa Sukanagara
NOMOR
: ............................................
TANGGAL : ............................................
RINCIAN ANGGARAN PENERIMAAN
|
KODE ANGGARAN
|
U R A I A N
|
RENCANA
|
REALISASI
|
KET
( +/- )
|
|
1.1
|
Pos
Sisa lebih anggaran tahun yang lalu
|
|
|
|
|
1.2
|
Pos
Penerimaan Pendapatan Asli Desa
|
|
||
|
1.2.1
|
Hasil
Usaha Desa, terdiri dari :
1.2.1.1
Pungutan dari Jalan Desa
1.2.1.2
Pungutan dari Traktor
|
1.000.000
600.000
|
||
|
|
|
|
||
|
1.2.2
|
Hasil
Kekayaan Desa terdiri dari :
1.2.2.1
Pungutan Sewa Tanah Pengangonan
1.2.2.2
Pungutan dari Terminal
1.2.2.3
Pungutan Sewa Gor
|
1.500.000
500.000
600.000
|
|
|
|
|
|
|
||
|
1.2.3
|
Hasil
Swadaya dan Partisipasi Masayarakat Desa terdiri dari :
1.2.3.1
Urunan Desa
|
37.567.000
|
|
|
|
|
|
|
||
|
1.2.4
|
Pendapatan
Lain-Lain Terdiri Dari :
1.2.4.1
Pungutan NTCR
1.2.4.2
Pungutan Surat Rekomendasi
1.2.4.3
Sumbangan dari Pengusaha
|
1.000.000
700.000
1.000.000
|
|
|
|
|
|
|
||
|
1.3
|
Pos
Pemberian dari Pemerintah Provinsi
Terdiri
dari :
|
|
|
|
|
1.3.1
|
Bantuan
Gubernur
|
15.000.000
|
|
|
|
|
|
|
||
|
1.4
|
Pos
Pemberian dari Pemerintah Kabupaten
Tediri
dari :
|
|
|
|
|
1.4.1
|
Bagian
dari Penerimaan Pajak Daerah dari Retribusi Daerah Kabupaten
|
3.000.000
44.300.000
3.000.000
|
|
|
|
1.4.2
|
Bagian
Dana Penyelenggara Kegiatan Pemerintah Desa (DPKPD)
|
|||
|
1.4.3
|
Penyisihan
Pajak Bumi dan Bangunan
|
|||
|
|
|
|
||
|
1.5
|
Pos
Lain-lain Pendapatan yang Sah
|
2.500.000
|
|
|
|
|
|
|
||
|
JUMLAH TOTAL
111.767.000
|
|
|||
SUKANAGARA Januari 2010
Kepala Desa SUKANAGARA
CECEP
RUSKANDAR
RINCIAN ANGGARAN PENGELUARAN RUTIN DARI URUNAN
|
KODE ANGGARAN
|
URAIAN
|
JUMLAH
(RP)
|
REALISASI
|
KET
(+/-)
|
|
2.R.1
|
Pos Belanja Pegawai
|
|
|
|
|
2.R.1.1
2.R.1.2
2.R.1.3
2.R.1.4
2.R.1.5
2.R.1.6
2.R.1.7
2.R.1.8
2.R.1.9
2.R.1.10
|
Penghasilan
Kepala Desa 1 X 12 X 200.000
Penghasilan
Sekretaris Desa 1 X 12 X 100.000
Penghasilan
Kaur Desa 4 X 12 X 120.000
Penghasilan
Kepala Dusun 1 X 12 X 100.000
Penghasilan
Pulisi Desa 1 X 12 X 45.000
Penghasilan
PTD 1 X 12 X 45.000
Penghasilan
Ulu-ulu 1 X 12 X 45.000
Honor
Hansip 35 X 12 X
4000
Honor
RW 6 X 12 X
10.000
Honor
RT 29 X 12
X 20.000
|
2.400.000
1.200.000
5.760.000
3.600.000
540.000
540.000
540.000
1.680.000
720.000
7.200.000
|
|
|
|
|
|
24.180.000
|
|
|
|
2.R.2
|
Pos
Belanja BPD
|
|
|
|
|
2.R.2.1
2.R.2.2
2.R.2.3
2.R.2.4
|
Penghasilan
Ketua 1 X 12 X 50.000
Penghasilan
Wakil Ketua 1 X 12 X 45.000
Penghasilan
Sekretaris 1 X 12 X 45.000
Penghasilan
Anggota 6 X 12 X 40.000
|
600.000
540.000
540.000
2.880.000
|
|
|
|
|
|
4.560.000
|
|
|
|
2.R.3
|
Pos
Belanja Barang
|
|
|
|
|
2.R.3.1
2.R.3.2
2.R.3.3
|
Alat
Tulis Kantor (ATK)
Peralatan
dan Perlengkapan Kantor
-
Pembelian Komputer
-
Pembelian kursi rapat 60 buah @ 35.000
-
Pembelian Meja Kerja 2 buah @ 300.000
-
Pembelian Mimbar rapat
-
Kursi tamu
-
pembelian 1 buah white board
-
Pakaian Dinas Ketua RT/RW 35 x 50.000
Pembayaran
Listrik
|
1.000.000
3.000.000
2.100.000
600.000
350.000
1.500.000
200.000
1.750.000
550.000
|
|
|
|
|
|
11.050.000
|
|
|
|
2.R.4
|
Pos
Biaya Pemeliharaan
|
|
|
|
|
2.R.4.1
2.R.4.2
2.R.4.3
2.R.4.4
|
Pengecatan
Gedung Kantor
Rehab
Desa/Mushola
Pemeliharaan
Kendaraan Milik Desa 2 buah
Pemeliharaan
jalan desa
|
400.000
1.500.000
750.000
600.000
|
|
|
|
|
|
3.250.000
|
|
|
|
2.R.5
|
Pos
Biaya Perjalanan Dinas
|
|
|
|
|
2.R.5.1
2.R.5.2
2.R.5.3
|
Perjalanan
Dinas ke Kecamatan
Perjalanan
Dinas ke Kabupaten
Biaya
Rapat-rapat Dinas
|
250.000
500.000
2.000.000
|
|
|
|
|
|
2.750.000
|
|
|
|
2.R.6
|
Pos
Belanja Lain-lain
|
|
|
|
|
2.R.6.1
2.R.6.2
2.R.6.3
2.R.6.4
2.R.6.5
2.R.6.6
2.R.6.7
2.R.6.8
2.R.6.9
2.R.6.10
2.R.6.11
2.R.6.12
|
Sumbangan
Madrasah 15 x @ 100.000
PHBN
dan PHBI
Pembinaan
PKK
Pembinaan
Generasi Muda /Karang Taruna
Operasional
LPM
Operasional
MUI
Operasional
Desa Siaga
Langganan
Koran
LPMTQ
Sumbangan
PMI dan Getus
Kegiatan
Al-Hidayah
Biaya
tak terduga
|
1.500.000
1.000.000
400.000
400.000
600.000
300.000
300.000
450.000
350.000
350.000
600.000
457.000
|
|
|
|
|
|
6.677.000
|
|
|
|
JUMLAH TOTAL
|
52.467.000
|
|
|
|
SUKANAGARA Januari
2010
Kepala Desa SUKANAGARA
CECEP
RUSKANDAR
LAMPIRAN
III : PERATURAN DESA SUKANAGARA
NOMOR
: 02 TAHUN 2010
TANGGAL : 04 JANUARI 2010
RINCIAN ANGGARAN PENGELUARAN RUTIN DARI TRIWULAN
|
KODE ANGGARAN
|
U R A I A N
|
JUMLAH
(RP)
|
REALISASI
|
|
2.R.1
|
Pos Belanja Pegawai
|
|
|
|
2.R.1.1
2.R.1.2
2.R.1.3
2.R.1.4
2.R.1.5
2.R.1.6
2.R.1.7
2.R.1.8
|
Penghasilan
Kepala Desa 1 X 12 X 850.000
Penghasilan
Kaur Desa 4 X 12 X 250.000
Penghasilan
Kepala Dusun 3 X 12 X 100.000
Penghasilan
Pulisi Desa 1 X 12 X 100.000
Penghasilan
PTD 1 X 12 X 100.000
Penghasilan
Ulu-ulu 2 X 12 X 100.000
Honor
RW 6 X 4 X
25.000
Honor
RT 29 X 4 X
25.000
|
12.000.000
12.000.000
3.600.000
1.200.000
1.200.000
1.200.000
600.000
2.900.000
|
|
|
|
|
34.700.000
|
|
|
2.R.2
|
Pos
Belanja BPD
|
|
|
|
2.R.2.1
2.R.2.2
2.R.2.3
2.R.2.4
2.R.2.5
2.R.2.6
|
Penghasilan
Ketua 1 X 12 X 55.000
Penghasilan
Wakil Ketua 1 X 12 X 35.000
Penghasilan
Sekretaris 1 X 12 X 30.000
Penghasilan
Anggota 6 X 12 X 25.000
Biaya
operasional BPD
Bantuan
untuk forum komunikasi BPD
|
660.000
420.000
360.000
1.800.000
760.000
50.000
|
|
|
|
|
4.050.000
|
|
|
2.R.3
|
Pos
Belanja Barang
|
|
|
|
2.R.3.1
|
Alat
Tulis Kantor (ATK)
|
800.000
|
|
|
|
|
800.000
|
|
|
2.R.4
|
Pos
Biaya Pemeliharaan
|
|
|
|
2.R.4.1
|
Pemeliharaan
Kendaraan Milik Desa 2 buah
|
800.000
|
|
|
|
|
800.000
|
|
|
2.R.5
|
Pos
Biaya Perjalanan Dinas
|
|
|
|
2.R.5.1
2.R.5.2
2.R.5.3
|
Perjalanan
Dinas ke Kecamatan
Perjalanan
Dinas ke Kabupaten
Biaya
Rapat-rapat Dinas
|
250.000
350.000
700.000
|
|
|
|
|
1.200.000
|
|
|
2.R.6
|
Pos
Belanja lain-lain
|
|
|
|
2.R.6.1
2.R.6.2
2.R.6.3
2.R.6.4
2.R.6.5
|
Pembinaan
PKK
Pembinaan
Generasi Muda /Karang Taruna
Operasional
LPM dan MUI
Kegiatan
Hansip
Bantuan
untuk Asosiasi Pemerintah Desa
|
1.000.000
400.000
1.200.000
100.000
50.000
|
|
|
|
|
2.750.000
|
|
|
|
JUMLAH
PENERIMAAN TRIWULAN
|
44.300.000
|
|
|
|
Dana
Bantuan Kinerja Pemerintah
|
15.000.000
|
|
|
|
|
59.300.000
|
|
SUKANAGARA Januari 2010
Kepala Desa SUKANAGARA
CECEP
RUSKANDAR
LAMPIRAN : PERATURAN DESA SUKANAGARA
NOMOR : 03 TAHUN 2009
TANGGAL : 07 MARET 2009
RINCIAN ANGGARAN PENGELUARAN PEMBANGUNAN
|
KODE ANGGARAN
|
U R A I A N
|
JUMLAH
(RP)
|
REALISASI
|
SISA
|
|
2.P.1
|
Pos Prasarana Perhubungan
|
|
|
|
|
2.P.1.1
2.P.1.2
2.P.1.3
2.P.1.4
2.P.1.5
2.P.1.6
|
Perbaikan Jalan Desa
Perbaikan DAM Leuwijoho
Pembangunan Jalan Lemah
Neundeut-Sanghiyang
Pembangunan Jalan
Cileungsing
Perbaikan Jalan Munjul
Bojong
Perbaikan Jalan Sinangwargi
sanghiyang
|
10.000.000
5.000.000
15.000.000
10.000.000
5.000.000
5.000.000
|
10.000.000
5.000.000
15.000.000
10.000.000
5.000.000
5.000.000
|
0
0
0
0
0
0
|
|
|
|
|
|
|
|
|
JUMLAH PENGELUARAN PEMBANGUNAN
|
50.000.000
|
50.000.000
|
0
|
|
|
JUMLAH PENGELUARAN RUTIN
|
98.264.000
|
83.024.636
|
15.239.364
|
|
|
JUMLAH TOTAL
|
148.264.000
|
113.024.636
|
15.239.634
|
SUKANAGARA 31 Desember 2009
Kepala Desa SUKANAGARA
CECEP
RUSKANDAR
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA SUKANAGARA KECAMATAN TANJUNGJAYA
KABUPATEN TASIKMALAYA
Kantor
Jalan Cikeusal No.
Telp.
BERITA
ACARA
Pada hari ini :
Senin tanggal : Dua Puluh Tujuh
Pebruari Dua Ribu Dua Belas BPD Desa Sukanagara telah melaksanakan rapat bersama-sama
Perangkat Desa yang di hadiri :
50 orang, dengan daftar
hadir terlampir.
- Rapat membahas Laporan Pertanggungjawaban Kepala Desa Tahun Anggaran 2012 dengan menghasilkan seluruh peserta rapat menerima laporan tersebut.
- Rapat membahas APBDes Tahun Anggaran 2012
Rencana anggaran Tahun 2012 sebesar : Rp. 503.020.000
Rencana penerimaan
tahun
2012 sebesar : Rp. 503.020.000
a.
Belanja Rutin :
Rp. 119.020.000
b.
Belanja Pembangunan : Rp. 304.000.000
Rapat cukup alot dalam pembahasan anggaran tahun 2012 tersebut
dan akhirnya seluruh peserta rapat menyetujui rencana APBDes 2012 sebesar Rp. 479.020.000.Ketua
BPD selaku pimpinan rapat mengesahkan dan menutup rapat.
Sukanagara, 27 Pebruari
2012
Ketua BPD Desa Sukanagara
E. SULAEMAN
.............................................
|
|
PEMERINTAH
KABUPATEN TASIKMALAYA
KECAMATAN
TANJUNGJAYA
KANTOR DESA SUKANAGARA
|
PERATURAN DESA SUKANAGARA
KECAMATAN TANJUNGJAYA KABUPATEN TASIKMALAYA
NOMOR : 01 TAHUN 2013
NOMOR : 01 TAHUN 2013
TENTANG
PENETAPAN SUMBER PENDAPATAN DAN PUNGUTAN
DESA SUKANAGARA
TAHUN ANGGARAN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA SUKANAGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA SUKANAGARA
|
Menimbang
Mengingat
|
a. Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pembangunan dan
pelayanan masrakat di desa Sukanagara sebagai pelaksana Otonomi Desa dan
sesuai dengan ketentuan pasal 3 pelaturan Daerah Kabupaten Tasikmalayanomor
24 tahun 2009 tentang penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Desa
Sukanagara tahun 2013;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada
hurup a di atas perlu di bentuk peraturan Desa Sukanagara tahun anggaran 2013;
1. Undang-undang nomor 10 tahun 2004 tentang
pembentukan
Peraturan perundang-undangan;
2. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang
pemerintahan;
3. Peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2000 tentang
kewenang pemerintah dan kewenangan propinsi sebagai daerah otonomi;
4. Pereturan pemerintah nomor 76 tahun 2001 tentang
pedoman umum pengaturan mengenai Desa;
5. Keputusan mentri dalam negeri nomor 42 tahun 2002
tentang tehnik penyususnan peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa;
6. Pereturan pemerintah Kabupaten Tasikmalaya nomor 22
tahun 2000 tentang sumber pendapatan Desa dan kekayaan Desa mengenaib
pengurusan dan pengawasannya;
7. Peraturan daerah Kabupaten Tasikmalaya nomor 23
tahun 2000 tentang peraturan Desa;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya nomor 24
tahun 2000 tentang penyusunan anggaran pendapatan dan belanaja Desa;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya nomor 35
tahun 2000 tntang kedudukan keuangan Kepala Desa dan perangkat Desa;
10. Peraturan Kabupaaten Daerah Kabupaten Tasikmalaya
nomor 10 tahun 2002 tentang dana perimbangan desa dari penerimaan pajak dan
retribusi daerah;
11. Peraturan Kabupaten Tasikmalaya nomor 01 tahun 2013
tentang Anggaran Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya
tahun anggarann 2013;
12.
Keptusan Bupati
nomor......tahun..........tentang
penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya tahun
anggaran 2013;
|
DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SUKANAGARA
DAN
KEPALA DESA SSUKANAGARA
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DESA SUKANAARA
TENTANG ANGGARAN
PENDAPATAN
DAAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2013;
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Dalam
Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.
Desa adalah Desa Sukanagara Kecamatan
Tanjungjaya Kabupaten Tasikmalaya;
2.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa Sukanagara dan Perangkat Desa Sukanagara
3.
Sumber Pendapatan Desa Sukanagara adalah Pendapatan Asli Desa Sukanagara bantuan dari Pemerintah,
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten, sumbangan dari pihak ketiga dan pinjaman Desa;
4.
Pendapatan Asli
Desa Sukanagara adalah hasil usaha Desa, hasil kekayaan Desa, hasil swadaya dan partisipasi masyarakat Desa,
hasil gotong royong dan lain-lain yang sah;
5.
Pungutan Desa Sukanagara adalah pungutan yang dibebankan kepada masyarakat
Desa Sukanagara dalam rangka partisipasi
terhadap pembangunan Desa Sukanagara;
6.
Kas Desa adalah
Kas Desa Sukanagara
BAB II
PENETAPAN
SUMBER PENDAPATAN DESA
Pasal
2
Sumber Pendapatan
Desa Sukanagara Tahun Anggaran 2013 terdiri dari
a)
Pendapatan Asli
Desa
b)
Bantuan dari
Pmerintah
c)
Bantuan dari
Pemerinah Provinsi
d)
Bantuan dari
Pemerintah Kabupaten
e)
Bantuan lain yang
sah.
Pasal
3
Sumber Pendapatan yang berasal dari
Pendapatan Ash Desa Tahun Anggaran 2010, terdiri dari
a)
Hasil Usaha Desa
terdiri dari
1. Pungutan NTCR
2.
Sumbangan dari pengusaha
b)
Hasil Kekayaan
Desa, berupa
-
Pungutan Sewa
Tanah
Pengangnan
c)
Hasil Swadaya dan Partisipasi Masyarakat Desa, berupa :
1. Urunan Desa
2. Gotong Royong Masyarakat
3.
Swadaya dan
Partisipasi Masyarakat
Pasal 4
Sumber Pendapatan yang sah berasal dari Bantuan dari
Pemerintah, terdiri dari
1.
Tunjangan
Penghasilan
2.
Tunjangan
Pembangunan Desa
3.
Bantuan-bantuan
lainnya
Pasal 5
Sumber pendapatan yang
berasal dari Pemerintah Pusat, terdiri dari :
a)
Bantuan Pemerintah
b)
Sumbangan dan
bantuan lainnya
Pasal 6
Sumber pendapatan yang berasal dari Bantuan Pemerintah
Provinsi, terdiri dari :
a)
Penyisihan dari
Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi daerah Provinsi
b)
Bantuan Gubernur
c)
Sumbangan dan
bantuan lainnya
Pasal 7
Sumber Pendapatan
yang berasal dari Bantuan Pemerintah
Kabupaten, terdiri dari
a. Bagian dari Perolehan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten
b. Bagian dari dana, perimbangan
Pusat dan Daerah yang diterima Pemerintah Kabupaten
c. Penyisihan dari Pajak Bumi dan
Bangunan
d. Bantuan lainnya
Pasal 8
Pendapatan lain-lain
yang sah adalah pendapatan dari sumbangan dari Pihak Ketiga yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku
BAB
III
PENETAPAN BESARNYA PUNGUTAN DESA
PENETAPAN BESARNYA PUNGUTAN DESA
Pasal 9
Besarnya
pungutan ditetapkan :
Ø
Sewa
Tanah Pengangonan Rp. 2.500.000/tahun
Ø
Besarnya Urunan Desa ditetapkan sebesar 40.000.000/tahun
Ø Besarnya Urunan
Desa ditetapkan sebesar 1 kali nilai Pajak Bumi pertahun yaitu sebesar Rp 40.000.000 /tahun.
Ø Besarnya sumbangan dari Pengusaha ditetapkan sebesar Rp 750.000/tahun
Ø Besarnya pungutan NTCR ditetapkan
sebesar 1.500.000 /tahun
BAB IV
TATA CARA PEMUNGUTAN
TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 10
(1).Untuk pemungutan
pungutan-pungutan sebagaimana dimaksud pada pasal 4, dilaksanakan oleh Petugas Pemungut yang ditunjuk oleh Kepala
Desa;
(2).Tata cara pemungutan dilakukan dengan cara langsung mendatangi rumah-rumah
warga atau dilakukan dengan cara pemanggilan setiap warga ke Kantor Desa;
(3).Kepada
masyarakat yang membayar pungutan, diberikan Surat Tanda Bukti Setoran. (STBS) atau kwitansi
(4).Hasil
Pemungutan disetor oleh Petugas Pemungutan kepada Bendahara. Desa dalam waktu 1 x 24
jam sejak penerimaan pungutan dari
masyarakat.
Pasal.
11
Pada saat Peraturan Desa ini mulai
berlaku, maka Peraturan Desa Nomor 01 Tahun 2011 tentang Penetapan Sumber Pendapatan dan
Kekayaan Desa Sukanagara Tahun 2011 di cabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Sukanagara
Pada tanggal : Pebruari 2013
KEPALA DESA SUKANAGARA
CECEP
RUSKANDAR
PERATURAN
DESA SUKANAGARA
KECAMATAN
TANJUNGJAYA KABUPATEN TASIKMALAYA
NOMOR : 02 TAHUN 2013
NOMOR : 02 TAHUN 2013
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA SUKANAGARA
TAHUN ANGGARAN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA SUKANAGARA
|
Menimbang
Mengingat
Menetapkan
|
:
:
:
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10
|
Bahwa Dalam Rangka Penyelenggaran Pembangunan Dan
Pelayanan Masyarakat Di Desa Dan Sesuai
Dengan Ketentuan Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang
Desa, Perlu Membentuk Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Desa Tahun Anggaran 2013.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2004, Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah, Sebagamana Telah
Diubah Dengan. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005, Yang Telah Ditetapkan Menjadi Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005 ;
Peraturan Pemerintah Nomor 25
Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah
Dan. Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonomi
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang
Desa ;
Peratauran Daerah Kabupaten
Tasikmalaya Nomor 22 Tahun 2000 Tentang Sumber Pendapatan Desa Dan Kekayaan
Desa, Pengurus Dan Pengawasannya ;
Peraturan Daerah Kabupaten
Tasikmalaya Nomor 23 Tahun 2000 Tentang Peraturan
Desa
Peraturan Daerah Kabupaten
Tasikmalaya Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Penyusunan.
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa ;
Peraturan Daerah Kabupaten
Tasikmalaya Nomor 35 Tahun 2000 Tentang Kedudukan
Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa ;
Peraturan Daerah Kabupaten
Tasimlaya Nomor 10 Tahun 2001 Tentang Dana Perimbangan Bagian Desa Dan. Penerimaan. Pajak Dan
Retribusi Daerah ;
Peraturan Daerah Kabupaten
Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran
2007 ;
Peraturan Bupati Tasikmalaya
Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran.
2007
Peraturan Desa Nomor 01 Tahun
2013 Tentang Penetapan Sumber
Pendapatan Dan Pungutan Tahun Anggaran 2012.
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA SUKANAGARA
DAN
KEPALA DESA SUKANAGARA
MEMUTUSKAN
PERATURAN DESA SUKANAGARA TENTANG ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DESA SUKANAGARA
TAHUN ANGGARAN 2013
|
Pasal 1
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa tahun
Anggaran 2013 terdiri dari :
- PENERIMAAN : Rp………………………………
- PENGELUARAN :
-
Bidang Rutin Rp……………………..
-
Bisang Pembangunan : Rp……………………..
Pasal 2
Uraian
lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud dalam pasal 1,
tercantum dalam Lampiran Peraturan Desa ini yang terdiri dari :
- Rincian Anggaran Penerimaan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Desa ini, memuat ;
- Pos Sisa lebih anggaran tahun yang lalu
- Pos Penerimaan pandapatan asli Desa
- Pos Pemberian dari pemerintah
- Pos Pemberian dari Pemerintah Provinsi
- Pos Pemberian dari Pemerintah Kabupaten
- Pos belanja lain-lain pendapatan yang sah
- Rincian Anggaran Pengeluaran Rutin adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II peraturan Desa ini, memuat ;
- Pos Belanja pegawai
- Pos Belanja BPD
- Pos Belanja Barang
- Pos Biaya Pemeliharaan
- Pos Biaya Perjalanan Dinas
- Pos Belanja Lain-lain.
- Rincian Anggaran Pengeluaran Pembangunan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III peraturan Desa ini memuat ;
- Pos Prasarana Pemerintah Desa
- Pos Prasarana Perhubungan
Pasal 3
Lampiran-lampiran
sabagaimana dimaksud dalam pasal 2 Peraturan daerah ini, merupakan bagaian yang
tidak terpisahkan peraturan desa ini
Pasal 4
Kepala
Desa berwenang untuk menetapkan Peraturan Kepala Desa dalam rangka penjabaran
lebih lanjut dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ini.
Pasal 3
Peraturan
Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Sukanagara
Pada tanggal Pebruari 2013
KEPALA DESA SUKANAGARA
CECEP
RUSKANDAR
LAMPIRAN
1 : Peraturan Desa Sukanagara
NOMOR
: ............................................
TANGGAL : ............................................
RINCIAN ANGGARAN PENERIMAAN
|
KODE ANGGARAN
|
U R A I A N
|
RENCANA
|
REALISASI
|
KET
( +/- )
|
|
1.1
|
Pos
Sisa lebih anggaran tahun yang lalu
|
|
|
|
|
1.2
|
Pos
Penerimaan Pendapatan Asli Desa
|
|
||
|
1.2.1
|
Hasil
Usaha Desa, terdiri dari :
1.2.1.1
Pungutan dari Jalan Desa
1.2.1.2
Pungutan dari Traktor
|
1.000.000
600.000
|
||
|
|
|
|
||
|
1.2.2
|
Hasil
Kekayaan Desa terdiri dari :
1.2.2.1
Pungutan Sewa Tanah Pengangonan
1.2.2.2
Pungutan dari Terminal
1.2.2.3
Pungutan Sewa Gor
|
1.500.000
500.000
600.000
|
|
|
|
|
|
|
||
|
1.2.3
|
Hasil
Swadaya dan Partisipasi Masayarakat Desa terdiri dari :
1.2.3.1
Urunan Desa
|
37.567.000
|
|
|
|
|
|
|
||
|
1.2.4
|
Pendapatan
Lain-Lain Terdiri Dari :
1.2.4.1
Pungutan NTCR
1.2.4.2
Pungutan Surat Rekomendasi
1.2.4.3
Sumbangan dari Pengusaha
|
1.000.000
700.000
1.000.000
|
|
|
|
|
|
|
||
|
1.3
|
Pos
Pemberian dari Pemerintah Provinsi
Terdiri
dari :
|
|
|
|
|
1.3.1
|
Bantuan
Gubernur
|
15.000.000
|
|
|
|
|
|
|
||
|
1.4
|
Pos
Pemberian dari Pemerintah Kabupaten
Tediri
dari :
|
|
|
|
|
1.4.1
|
Bagian
dari Penerimaan Pajak Daerah dari Retribusi Daerah Kabupaten
|
3.000.000
44.300.000
3.000.000
|
|
|
|
1.4.2
|
Bagian
Dana Penyelenggara Kegiatan Pemerintah Desa (DPKPD)
|
|||
|
1.4.3
|
Penyisihan
Pajak Bumi dan Bangunan
|
|||
|
|
|
|
||
|
1.5
|
Pos
Lain-lain Pendapatan yang Sah
|
2.500.000
|
|
|
|
|
|
|
||
|
JUMLAH TOTAL
111.767.000
|
|
|||
SUKANAGARA Januari 2010
Kepala Desa SUKANAGARA
CECEP
RUSKANDAR
RINCIAN ANGGARAN PENGELUARAN RUTIN DARI URUNAN
|
KODE ANGGARAN
|
URAIAN
|
JUMLAH
(RP)
|
REALISASI
|
KET
(+/-)
|
|
2.R.1
|
Pos Belanja Pegawai
|
|
|
|
|
2.R.1.1
2.R.1.2
2.R.1.3
2.R.1.4
2.R.1.5
2.R.1.6
2.R.1.7
2.R.1.8
2.R.1.9
2.R.1.10
|
Penghasilan
Kepala Desa 1 X 12 X 200.000
Penghasilan
Sekretaris Desa 1 X 12 X 100.000
Penghasilan
Kaur Desa 4 X 12 X 120.000
Penghasilan
Kepala Dusun 1 X 12 X 100.000
Penghasilan
Pulisi Desa 1 X 12 X 45.000
Penghasilan
PTD 1 X 12 X 45.000
Penghasilan
Ulu-ulu 1 X 12 X 45.000
Honor
Hansip 35 X 12 X
4000
Honor
RW 6 X 12 X
10.000
Honor
RT 29 X 12
X 20.000
|
2.400.000
1.200.000
5.760.000
3.600.000
540.000
540.000
540.000
1.680.000
720.000
7.200.000
|
|
|
|
|
|
24.180.000
|
|
|
|
2.R.2
|
Pos
Belanja BPD
|
|
|
|
|
2.R.2.1
2.R.2.2
2.R.2.3
2.R.2.4
|
Penghasilan
Ketua 1 X 12 X 50.000
Penghasilan
Wakil Ketua 1 X 12 X 45.000
Penghasilan
Sekretaris 1 X 12 X 45.000
Penghasilan
Anggota 6 X 12 X 40.000
|
600.000
540.000
540.000
2.880.000
|
|
|
|
|
|
4.560.000
|
|
|
|
2.R.3
|
Pos
Belanja Barang
|
|
|
|
|
2.R.3.1
2.R.3.2
2.R.3.3
|
Alat
Tulis Kantor (ATK)
Peralatan
dan Perlengkapan Kantor
-
Pembelian Komputer
-
Pembelian kursi rapat 60 buah @ 35.000
-
Pembelian Meja Kerja 2 buah @ 300.000
-
Pembelian Mimbar rapat
-
Kursi tamu
-
pembelian 1 buah white board
-
Pakaian Dinas Ketua RT/RW 35 x 50.000
Pembayaran
Listrik
|
1.000.000
3.000.000
2.100.000
600.000
350.000
1.500.000
200.000
1.750.000
550.000
|
|
|
|
|
|
11.050.000
|
|
|
|
2.R.4
|
Pos
Biaya Pemeliharaan
|
|
|
|
|
2.R.4.1
2.R.4.2
2.R.4.3
2.R.4.4
|
Pengecatan
Gedung Kantor
Rehab
Desa/Mushola
Pemeliharaan
Kendaraan Milik Desa 2 buah
Pemeliharaan
jalan desa
|
400.000
1.500.000
750.000
600.000
|
|
|
|
|
|
3.250.000
|
|
|
|
2.R.5
|
Pos
Biaya Perjalanan Dinas
|
|
|
|
|
2.R.5.1
2.R.5.2
2.R.5.3
|
Perjalanan
Dinas ke Kecamatan
Perjalanan
Dinas ke Kabupaten
Biaya
Rapat-rapat Dinas
|
250.000
500.000
2.000.000
|
|
|
|
|
|
2.750.000
|
|
|
|
2.R.6
|
Pos
Belanja Lain-lain
|
|
|
|
|
2.R.6.1
2.R.6.2
2.R.6.3
2.R.6.4
2.R.6.5
2.R.6.6
2.R.6.7
2.R.6.8
2.R.6.9
2.R.6.10
2.R.6.11
2.R.6.12
|
Sumbangan
Madrasah 15 x @ 100.000
PHBN
dan PHBI
Pembinaan
PKK
Pembinaan
Generasi Muda /Karang Taruna
Operasional
LPM
Operasional
MUI
Operasional
Desa Siaga
Langganan
Koran
LPMTQ
Sumbangan
PMI dan Getus
Kegiatan
Al-Hidayah
Biaya
tak terduga
|
1.500.000
1.000.000
400.000
400.000
600.000
300.000
300.000
450.000
350.000
350.000
600.000
457.000
|
|
|
|
|
|
6.677.000
|
|
|
|
JUMLAH TOTAL
|
52.467.000
|
|
|
|
SUKANAGARA Januari
2010
Kepala Desa SUKANAGARA
CECEP
RUSKANDAR
LAMPIRAN
III : PERATURAN DESA SUKANAGARA
NOMOR
: 02 TAHUN 2010
TANGGAL : 04 JANUARI 2010
RINCIAN ANGGARAN PENGELUARAN RUTIN DARI TRIWULAN
|
KODE ANGGARAN
|
U R A I A N
|
JUMLAH
(RP)
|
REALISASI
|
|
2.R.1
|
Pos Belanja Pegawai
|
|
|
|
2.R.1.1
2.R.1.2
2.R.1.3
2.R.1.4
2.R.1.5
2.R.1.6
2.R.1.7
2.R.1.8
|
Penghasilan
Kepala Desa 1 X 12 X 850.000
Penghasilan
Kaur Desa 4 X 12 X 250.000
Penghasilan
Kepala Dusun 3 X 12 X 100.000
Penghasilan
Pulisi Desa 1 X 12 X 100.000
Penghasilan
PTD 1 X 12 X 100.000
Penghasilan
Ulu-ulu 2 X 12 X 100.000
Honor
RW 6 X 4 X
25.000
Honor
RT 29 X 4 X
25.000
|
12.000.000
12.000.000
3.600.000
1.200.000
1.200.000
1.200.000
600.000
2.900.000
|
|
|
|
|
34.700.000
|
|
|
2.R.2
|
Pos
Belanja BPD
|
|
|
|
2.R.2.1
2.R.2.2
2.R.2.3
2.R.2.4
2.R.2.5
2.R.2.6
|
Penghasilan
Ketua 1 X 12 X 55.000
Penghasilan
Wakil Ketua 1 X 12 X 35.000
Penghasilan
Sekretaris 1 X 12 X 30.000
Penghasilan
Anggota 6 X 12 X 25.000
Biaya
operasional BPD
Bantuan
untuk forum komunikasi BPD
|
660.000
420.000
360.000
1.800.000
760.000
50.000
|
|
|
|
|
4.050.000
|
|
|
2.R.3
|
Pos
Belanja Barang
|
|
|
|
2.R.3.1
|
Alat
Tulis Kantor (ATK)
|
800.000
|
|
|
|
|
800.000
|
|
|
2.R.4
|
Pos
Biaya Pemeliharaan
|
|
|
|
2.R.4.1
|
Pemeliharaan
Kendaraan Milik Desa 2 buah
|
800.000
|
|
|
|
|
800.000
|
|
|
2.R.5
|
Pos
Biaya Perjalanan Dinas
|
|
|
|
2.R.5.1
2.R.5.2
2.R.5.3
|
Perjalanan
Dinas ke Kecamatan
Perjalanan
Dinas ke Kabupaten
Biaya
Rapat-rapat Dinas
|
250.000
350.000
700.000
|
|
|
|
|
1.200.000
|
|
|
2.R.6
|
Pos
Belanja lain-lain
|
|
|
|
2.R.6.1
2.R.6.2
2.R.6.3
2.R.6.4
2.R.6.5
|
Pembinaan
PKK
Pembinaan
Generasi Muda /Karang Taruna
Operasional
LPM dan MUI
Kegiatan
Hansip
Bantuan
untuk Asosiasi Pemerintah Desa
|
1.000.000
400.000
1.200.000
100.000
50.000
|
|
|
|
|
2.750.000
|
|
|
|
JUMLAH
PENERIMAAN TRIWULAN
|
44.300.000
|
|
|
|
Dana
Bantuan Kinerja Pemerintah
|
15.000.000
|
|
|
|
|
59.300.000
|
|
SUKANAGARA Januari 2010
Kepala Desa SUKANAGARA
CECEP
RUSKANDAR
LAMPIRAN : PERATURAN DESA SUKANAGARA
NOMOR : 03 TAHUN 2009
TANGGAL : 07 MARET 2009
RINCIAN ANGGARAN PENGELUARAN PEMBANGUNAN
|
KODE ANGGARAN
|
U R A I A N
|
JUMLAH
(RP)
|
REALISASI
|
SISA
|
|
2.P.1
|
Pos Prasarana Perhubungan
|
|
|
|
|
2.P.1.1
2.P.1.2
2.P.1.3
2.P.1.4
2.P.1.5
2.P.1.6
|
Perbaikan Jalan Desa
Perbaikan DAM Leuwijoho
Pembangunan Jalan Lemah
Neundeut-Sanghiyang
Pembangunan Jalan
Cileungsing
Perbaikan Jalan Munjul
Bojong
Perbaikan Jalan Sinangwargi
sanghiyang
|
10.000.000
5.000.000
15.000.000
10.000.000
5.000.000
5.000.000
|
10.000.000
5.000.000
15.000.000
10.000.000
5.000.000
5.000.000
|
0
0
0
0
0
0
|
|
|
|
|
|
|
|
|
JUMLAH PENGELUARAN PEMBANGUNAN
|
50.000.000
|
50.000.000
|
0
|
|
|
JUMLAH PENGELUARAN RUTIN
|
98.264.000
|
83.024.636
|
15.239.364
|
|
|
JUMLAH TOTAL
|
148.264.000
|
113.024.636
|
15.239.634
|
SUKANAGARA 31 Desember 2009
Kepala Desa SUKANAGARA
CECEP
RUSKANDAR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar