Selasa, 08 Juli 2014

APBDes 2013 Desa Sukanagara




     BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
                      DESA SUKANAGARA KECAMATAN TANJUNGJAYA
KABUPATEN TASIKMALAYA
                                                   Kantor Jalan Cikeusal  No.   Telp.                                      
 


BERITA ACARA

Pada hari ini :  Senin tanggal : Dua Puluh Tujuh  Pebruari Dua Ribu Dua Belas  BPD Desa Sukanagara telah melaksanakan rapat bersama-sama Perangkat Desa yang di hadiri : 50  orang, dengan daftar hadir terlampir.
  1. Rapat membahas Laporan Pertanggungjawaban Kepala Desa Tahun Anggaran  2012  dengan menghasilkan seluruh peserta rapat menerima laporan tersebut.
  2. Rapat membahas APBDes Tahun Anggaran 2012
Rencana anggaran Tahun 2012 sebesar                      : Rp.  503.020.000
Rencana  penerimaan tahun 2012 sebesar                   : Rp.  503.020.000
a.       Belanja Rutin                                                        : Rp.  119.020.000
b.      Belanja Pembangunan                                           :  Rp. 304.000.000
Rapat cukup alot dalam pembahasan anggaran tahun  2012 tersebut dan akhirnya seluruh peserta rapat menyetujui rencana APBDes 2012 sebesar Rp. 479.020.000.Ketua BPD selaku pimpinan rapat mengesahkan dan menutup rapat.




Sukanagara, 27  Pebruari  2012
Ketua BPD Desa Sukanagara




E. SULAEMAN



.............................................












PEMERINTAH  KABUPATEN  TASIKMALAYA
KECAMATAN  TANJUNGJAYA
KANTOR  DESA  SUKANAGARA
PERATURAN DESA SUKANAGARA
KECAMATAN TANJUNGJAYA KABUPATEN TASIKMALAYA
NOMOR :  01  TAHUN   2013
TENTANG
PENETAPAN SUMBER PENDAPATAN DAN PUNGUTAN
DESA SUKANAGARA
TAHUN ANGGARAN  2013         
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA SUKANAGARA
Menimbang







Mengingat
a.       Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan masrakat di desa Sukanagara sebagai pelaksana Otonomi Desa dan sesuai dengan ketentuan pasal 3 pelaturan Daerah Kabupaten Tasikmalayanomor 24 tahun 2009 tentang penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Desa Sukanagara tahun 2013;
b.      Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada hurup a di atas perlu di bentuk peraturan Desa Sukanagara tahun anggaran 2013;

1.      Undang-undang nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan
Peraturan perundang-undangan;
2.      Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan;
3.      Peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2000 tentang kewenang pemerintah dan kewenangan propinsi sebagai daerah otonomi;
4.      Pereturan pemerintah nomor 76 tahun 2001 tentang pedoman umum pengaturan mengenai Desa;
5.      Keputusan mentri dalam negeri nomor 42 tahun 2002 tentang tehnik penyususnan peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa;
6.      Pereturan pemerintah Kabupaten Tasikmalaya nomor 22 tahun 2000 tentang sumber pendapatan Desa dan kekayaan Desa mengenaib pengurusan dan pengawasannya;
7.      Peraturan daerah Kabupaten Tasikmalaya nomor 23 tahun 2000 tentang peraturan Desa;
8.      Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya nomor 24 tahun 2000 tentang penyusunan anggaran pendapatan dan belanaja Desa;
9.      Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya nomor 35 tahun 2000 tntang kedudukan keuangan Kepala Desa dan perangkat Desa;
10.  Peraturan Kabupaaten Daerah Kabupaten Tasikmalaya nomor 10 tahun 2002 tentang dana perimbangan desa dari penerimaan pajak dan retribusi daerah;
11.  Peraturan Kabupaten Tasikmalaya nomor 01 tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya tahun anggarann 2013;
12.  Keptusan Bupati nomor......tahun..........tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2013;

DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SUKANAGARA
DAN
KEPALA DESA SSUKANAGARA
MEMUTUSKAN
Menetapkan                 : PERATURAN DESA SUKANAARA TENTANG ANGGARAN   
PENDAPATAN DAAN BELANJA DESA TAHUN  ANGGARAN 2013;


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.      Desa adalah Desa Sukanagara  Kecamatan Tanjungjaya Kabupaten Tasikmalaya;
2.      Pemerintah Desa adalah Kepala Desa Sukanagara dan Perangkat Desa Sukanagara
3.      Sumber Pendapatan Desa Sukanagara adalah Pendapatan Asli Desa Sukanagara bantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten, sumbangan dari pihak ketiga dan pinjaman Desa;
4.      Pendapatan Asli Desa Sukanagara adalah hasil usaha Desa, hasil kekayaan Desa, hasil swadaya dan partisipasi masyarakat Desa, hasil gotong royong dan lain-lain yang sah;
5.      Pungutan Desa Sukanagara adalah pungutan yang dibebankan kepada masyarakat Desa Sukanagara dalam rangka partisipasi terhadap pembangunan Desa Sukanagara;
6.      Kas Desa adalah Kas Desa Sukanagara














































BAB II
PENETAPAN SUMBER PENDAPATAN DESA
Pasal 2
Sumber Pendapatan Desa Sukanagara Tahun Anggaran 2013 terdiri dari
a)      Pendapatan Asli Desa
b)      Bantuan dari Pmerintah
c)      Bantuan dari Pemerinah Provinsi
d)      Bantuan dari Pemerintah Kabupaten
e)      Bantuan lain yang sah.
Pasal 3
Sumber Pendapatan yang berasal dari Pendapatan Ash Desa Tahun Anggaran 2010, terdiri dari
a)      Hasil Usaha Desa terdiri dari
1.      Pungutan NTCR
2.      Sumbangan dari pengusaha 

b)      Hasil Kekayaan Desa, berupa
-          Pungutan Sewa Tanah Pengangnan

c)      Hasil Swadaya dan Partisipasi Masyarakat Desa, berupa :
1.      Urunan Desa
2.      Gotong Royong Masyarakat
3.      Swadaya dan Partisipasi Masyarakat
Pasal 4
Sumber Pendapatan yang sah berasal dari Bantuan dari Pemerintah, terdiri dari
1.      Tunjangan Penghasilan
2.      Tunjangan Pembangunan Desa
3.      Bantuan-bantuan lainnya
Pasal 5

Sumber pendapatan yang berasal dari Pemerintah Pusat, terdiri dari :
a)      Bantuan Pemerintah
b)      Sumbangan dan bantuan lainnya

Pasal 6

Sumber pendapatan yang berasal dari Bantuan Pemerintah Provinsi, terdiri dari :
a)      Penyisihan dari Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi daerah Provinsi
b)      Bantuan Gubernur
c)      Sumbangan dan bantuan lainnya

Pasal 7
Sumber Pendapatan yang berasal dari Bantuan  Pemerintah Kabupaten, terdiri dari
a.       Bagian dari Perolehan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten
b.      Bagian dari dana, perimbangan Pusat dan Daerah yang diterima Pemerintah Kabupaten
c.       Penyisihan dari Pajak Bumi dan Bangunan
d.      Bantuan lainnya

Pasal 8
Pendapatan lain-lain yang sah adalah pendapatan dari sumbangan dari Pihak Ketiga yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku








BAB III
PENETAPAN BESARNYA PUNGUTAN DESA
Pasal 9

Besarnya pungutan ditetapkan :

Ø  Sewa Tanah Pengangonan Rp. 2.500.000/tahun
Ø  Besarnya Urunan Desa ditetapkan sebesar  40.000.000/tahun
Ø  Besarnya Urunan Desa ditetapkan sebesar  1  kali nilai Pajak Bumi  pertahun yaitu sebesar Rp 40.000.000 /tahun.
Ø  Besarnya sumbangan dari Pengusaha ditetapkan sebesar Rp 750.000/tahun
Ø  Besarnya pungutan NTCR ditetapkan sebesar 1.500.000 /tahun




























BAB IV
TATA CARA PEMUNGUTAN

Pasal 10

(1).Untuk pemungutan pungutan-pungutan sebagaimana dimaksud pada pasal 4, dilaksanakan oleh  Petugas Pemungut yang ditunjuk oleh Kepala Desa;
(2).Tata cara pemungutan dilakukan dengan cara langsung mendatangi rumah-rumah warga atau dilakukan dengan cara pemanggilan setiap warga ke Kantor Desa;
(3).Kepada masyarakat yang membayar pungutan, diberikan Surat Tanda Bukti Setoran.  (STBS) atau kwitansi
(4).Hasil Pemungutan disetor oleh Petugas Pemungutan kepada Bendahara. Desa dalam waktu 1 x 24 jam  sejak penerimaan pungutan dari masyarakat.

Pasal. 11

Pada saat Peraturan Desa ini mulai berlaku, maka Peraturan Desa Nomor  01  Tahun 2011 tentang Penetapan Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa Sukanagara Tahun 2011  di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Sukanagara
Pada tanggal :      Pebruari 2013
KEPALA DESA SUKANAGARA




CECEP RUSKANDAR






















PERATURAN DESA SUKANAGARA
KECAMATAN TANJUNGJAYA KABUPATEN TASIKMALAYA
NOMOR :  02  TAHUN  2013
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN  2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA SUKANAGARA

Menimbang




Mengingat




























Menetapkan 


:




:




























:





1.

2.



3.

4.
5.


6.

7.

8.

9.


10















Bahwa Dalam Rangka Penyelenggaran Pembangunan Dan Pelayanan Masyarakat Di Desa Dan Sesuai Dengan Ketentuan Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa, Perlu Membentuk Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2013.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Sebagamana Telah Diubah Dengan. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005, Yang Telah Ditetapkan Menjadi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 ;
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah Dan. Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonomi
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa ;
Peratauran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 22 Tahun 2000 Tentang Sumber Pendapatan Desa Dan Kekayaan Desa, Pengurus Dan Pengawasannya ;
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 23 Tahun 2000 Tentang Peraturan Desa
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Penyusunan. Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa ;
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 35 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa ;
Peraturan Daerah Kabupaten Tasimlaya Nomor 10 Tahun 2001 Tentang Dana Perimbangan Bagian Desa Dan. Penerimaan. Pajak Dan Retribusi Daerah ;
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2007 ;
Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran. 2007
Peraturan Desa Nomor 01 Tahun 2013 Tentang Penetapan Sumber Pendapatan Dan Pungutan Tahun Anggaran 2012.

Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SUKANAGARA
DAN
KEPALA  DESA SUKANAGARA
MEMUTUSKAN
PERATURAN DESA SUKANAGARA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA SUKANAGARA  TAHUN ANGGARAN  2013






Pasal 1

Anggaran Pendapatan  dan Belanja Desa tahun Anggaran 2013 terdiri dari :
  1. PENERIMAAN                        :                       Rp………………………………
  2. PENGELUARAN                    :
-          Bidang Rutin                                                                                        Rp……………………..
-          Bisang Pembangunan               :                                                           Rp……………………..

Pasal 2

Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, tercantum dalam Lampiran Peraturan Desa ini yang terdiri dari :
  1. Rincian Anggaran Penerimaan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Desa ini, memuat ;
  1. Pos Sisa lebih anggaran tahun yang lalu
  2. Pos Penerimaan pandapatan asli Desa
  3. Pos Pemberian dari pemerintah
  4. Pos Pemberian dari Pemerintah Provinsi
  5. Pos Pemberian dari Pemerintah Kabupaten
  6. Pos belanja lain-lain pendapatan yang sah
  
  1. Rincian Anggaran Pengeluaran Rutin adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II peraturan Desa ini, memuat ;
  1. Pos Belanja pegawai
  2. Pos Belanja BPD
  3. Pos Belanja Barang
  4. Pos Biaya Pemeliharaan
  5. Pos Biaya Perjalanan Dinas
  6. Pos Belanja Lain-lain.

  1. Rincian Anggaran Pengeluaran Pembangunan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III  peraturan Desa ini memuat ;
  1. Pos Prasarana Pemerintah Desa
  2. Pos Prasarana Perhubungan

Pasal 3

Lampiran-lampiran sabagaimana dimaksud dalam pasal 2 Peraturan daerah ini, merupakan bagaian yang tidak terpisahkan peraturan desa ini  
Pasal 4

Kepala Desa berwenang untuk menetapkan Peraturan Kepala Desa dalam rangka penjabaran lebih lanjut dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ini.

Pasal 3

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Sukanagara
Pada tanggal      Pebruari 2013
KEPALA DESA SUKANAGARA



CECEP RUSKANDAR







LAMPIRAN 1  : Peraturan Desa Sukanagara
NOMOR          : ............................................
TANGGAL      : ............................................


RINCIAN ANGGARAN PENERIMAAN

KODE ANGGARAN
U R A I A N 
RENCANA
REALISASI
KET
( +/- )
1.1
Pos Sisa lebih anggaran tahun yang lalu



1.2
Pos Penerimaan Pendapatan Asli Desa

1.2.1
Hasil Usaha Desa,  terdiri dari :
1.2.1.1 Pungutan dari Jalan Desa
1.2.1.2 Pungutan dari Traktor

1.000.000
600.000



1.2.2
Hasil Kekayaan Desa terdiri dari :
1.2.2.1 Pungutan Sewa Tanah Pengangonan
1.2.2.2 Pungutan dari Terminal
1.2.2.3 Pungutan Sewa Gor

1.500.000
500.000
600.000





1.2.3
Hasil Swadaya dan Partisipasi Masayarakat Desa terdiri dari :
1.2.3.1 Urunan Desa


37.567.000





1.2.4
Pendapatan Lain-Lain Terdiri Dari :
1.2.4.1 Pungutan NTCR
1.2.4.2 Pungutan Surat Rekomendasi
1.2.4.3 Sumbangan dari Pengusaha

1.000.000
700.000
1.000.000





1.3
Pos Pemberian dari Pemerintah Provinsi
Terdiri dari :



1.3.1
Bantuan Gubernur
15.000.000





1.4
Pos Pemberian dari Pemerintah Kabupaten
Tediri dari :



1.4.1
Bagian dari Penerimaan Pajak Daerah dari Retribusi Daerah Kabupaten 
3.000.000

44.300.000

3.000.000


1.4.2
Bagian Dana Penyelenggara Kegiatan Pemerintah Desa (DPKPD)
1.4.3
Penyisihan Pajak Bumi dan Bangunan



1.5
Pos Lain-lain Pendapatan yang Sah
2.500.000





                           JUMLAH TOTAL                                                   111.767.000     






SUKANAGARA Januari 2010
Kepala Desa SUKANAGARA




CECEP RUSKANDAR





RINCIAN ANGGARAN PENGELUARAN RUTIN DARI URUNAN

KODE ANGGARAN
URAIAN
JUMLAH
(RP)
REALISASI
KET
(+/-)
2.R.1
Pos Belanja Pegawai



2.R.1.1
2.R.1.2
2.R.1.3
2.R.1.4
2.R.1.5
2.R.1.6
2.R.1.7
2.R.1.8
2.R.1.9
2.R.1.10
Penghasilan Kepala Desa      1 X 12 X 200.000
Penghasilan Sekretaris Desa 1 X 12 X 100.000
Penghasilan Kaur Desa         4 X 12 X 120.000
Penghasilan Kepala Dusun   1 X 12 X 100.000
Penghasilan Pulisi Desa       1 X 12 X 45.000
Penghasilan PTD                  1 X 12 X 45.000
Penghasilan Ulu-ulu             1 X 12 X 45.000
Honor Hansip                       35 X 12 X 4000
Honor RW                            6 X 12 X 10.000
Honor RT                              29 X 12 X 20.000
2.400.000
1.200.000
5.760.000
3.600.000
540.000
540.000
540.000
1.680.000
720.000
7.200.000




24.180.000


2.R.2
Pos Belanja BPD



2.R.2.1
2.R.2.2
2.R.2.3
2.R.2.4
Penghasilan Ketua                1 X 12 X 50.000
Penghasilan Wakil Ketua     1 X 12 X 45.000
Penghasilan Sekretaris         1 X 12 X 45.000
Penghasilan Anggota           6 X 12 X 40.000
600.000
540.000
540.000
2.880.000




4.560.000


2.R.3
Pos Belanja Barang



2.R.3.1
2.R.3.2







2.R.3.3
Alat Tulis Kantor (ATK)
Peralatan dan Perlengkapan Kantor
- Pembelian Komputer
- Pembelian kursi rapat 60 buah @ 35.000
- Pembelian Meja Kerja 2 buah @ 300.000
- Pembelian Mimbar rapat
- Kursi tamu
- pembelian 1 buah white board
- Pakaian Dinas Ketua RT/RW 35 x 50.000
Pembayaran Listrik 
1.000.000

3.000.000
2.100.000
600.000
350.000
1.500.000
200.000
1.750.000
550.000




11.050.000


2.R.4
Pos Biaya Pemeliharaan



2.R.4.1
2.R.4.2
2.R.4.3
2.R.4.4
Pengecatan Gedung Kantor
Rehab Desa/Mushola
Pemeliharaan Kendaraan Milik Desa 2 buah
Pemeliharaan jalan desa
400.000
1.500.000
750.000
600.000




3.250.000


2.R.5
Pos Biaya Perjalanan Dinas



2.R.5.1
2.R.5.2
2.R.5.3
Perjalanan Dinas ke Kecamatan
Perjalanan Dinas ke Kabupaten
Biaya Rapat-rapat Dinas 
250.000
500.000
2.000.000




2.750.000


2.R.6
Pos Belanja Lain-lain



2.R.6.1
2.R.6.2
2.R.6.3
2.R.6.4
2.R.6.5
2.R.6.6
2.R.6.7
2.R.6.8
2.R.6.9
2.R.6.10
2.R.6.11
2.R.6.12
Sumbangan Madrasah  15 x @ 100.000
PHBN dan PHBI
Pembinaan PKK
Pembinaan Generasi Muda /Karang Taruna
Operasional LPM
Operasional MUI
Operasional Desa Siaga
Langganan Koran
LPMTQ
Sumbangan PMI dan Getus
Kegiatan Al-Hidayah
Biaya tak terduga
1.500.000
1.000.000
400.000
400.000
600.000
300.000
300.000
450.000
350.000
350.000
600.000
457.000




6.677.000


JUMLAH TOTAL
52.467.000


SUKANAGARA Januari 2010
Kepala Desa SUKANAGARA


CECEP RUSKANDAR

LAMPIRAN III            : PERATURAN DESA SUKANAGARA
NOMOR          : 02 TAHUN 2010
TANGGAL      : 04 JANUARI 2010



RINCIAN ANGGARAN PENGELUARAN RUTIN DARI TRIWULAN

KODE ANGGARAN
U R A I A N
JUMLAH
(RP)
REALISASI
2.R.1
Pos Belanja Pegawai


2.R.1.1
2.R.1.2
2.R.1.3
2.R.1.4
2.R.1.5
2.R.1.6
2.R.1.7
2.R.1.8
Penghasilan Kepala Desa     1 X 12 X 850.000
Penghasilan Kaur Desa         4 X 12 X 250.000
Penghasilan Kepala Dusun   3 X 12 X 100.000
Penghasilan Pulisi Desa       1 X 12 X 100.000
Penghasilan PTD                  1 X 12 X 100.000
Penghasilan Ulu-ulu             2 X 12 X 100.000
Honor RW                            6 X 4 X 25.000
Honor RT                            29 X 4 X 25.000
12.000.000
12.000.000
3.600.000
1.200.000
1.200.000
1.200.000
600.000
2.900.000



34.700.000

2.R.2
Pos Belanja BPD


2.R.2.1
2.R.2.2
2.R.2.3
2.R.2.4
2.R.2.5
2.R.2.6
Penghasilan Ketua                1 X 12 X 55.000
Penghasilan Wakil Ketua     1 X 12 X 35.000
Penghasilan Sekretaris         1 X 12 X 30.000
Penghasilan Anggota           6 X 12 X 25.000
Biaya operasional BPD
Bantuan untuk forum komunikasi BPD
660.000
420.000
360.000
1.800.000
760.000
50.000



4.050.000

2.R.3
Pos Belanja Barang


2.R.3.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
800.000



800.000

2.R.4
Pos Biaya Pemeliharaan


2.R.4.1
Pemeliharaan Kendaraan Milik Desa 2 buah
           800.000



800.000

2.R.5
Pos Biaya Perjalanan Dinas


2.R.5.1
2.R.5.2
2.R.5.3
Perjalanan Dinas ke Kecamatan
Perjalanan Dinas ke Kabupaten
Biaya Rapat-rapat Dinas 
250.000
350.000
700.000



1.200.000

2.R.6
Pos Belanja lain-lain


2.R.6.1
2.R.6.2
2.R.6.3
2.R.6.4
2.R.6.5
Pembinaan PKK
Pembinaan Generasi Muda /Karang Taruna
Operasional LPM dan  MUI
Kegiatan Hansip
Bantuan untuk Asosiasi Pemerintah Desa 
1.000.000
400.000
1.200.000
100.000
50.000



2.750.000


JUMLAH PENERIMAAN TRIWULAN
44.300.000


Dana Bantuan Kinerja Pemerintah
15.000.000



59.300.000


SUKANAGARA  Januari 2010
Kepala Desa SUKANAGARA


CECEP RUSKANDAR
LAMPIRAN     : PERATURAN DESA SUKANAGARA 
NOMOR          : 03 TAHUN 2009
TANGGAL      : 07 MARET 2009


RINCIAN ANGGARAN PENGELUARAN PEMBANGUNAN

KODE ANGGARAN
U R A I A N 
JUMLAH
(RP)
REALISASI
SISA
2.P.1
Pos Prasarana Perhubungan



2.P.1.1
2.P.1.2
2.P.1.3
2.P.1.4
2.P.1.5
2.P.1.6
Perbaikan Jalan Desa
Perbaikan DAM Leuwijoho
Pembangunan Jalan Lemah Neundeut-Sanghiyang
Pembangunan Jalan Cileungsing
Perbaikan Jalan Munjul Bojong
Perbaikan Jalan Sinangwargi sanghiyang
10.000.000
5.000.000
15.000.000
10.000.000
5.000.000
5.000.000
10.000.000
5.000.000
15.000.000
10.000.000
5.000.000
5.000.000
0
0
0
0
0
0






JUMLAH PENGELUARAN PEMBANGUNAN
50.000.000
50.000.000
0

JUMLAH PENGELUARAN RUTIN
98.264.000
83.024.636
15.239.364

JUMLAH TOTAL
148.264.000
113.024.636
15.239.634


SUKANAGARA  31 Desember 2009
Kepala Desa SUKANAGARA




CECEP RUSKANDAR













          BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
                      DESA SUKANAGARA KECAMATAN TANJUNGJAYA
KABUPATEN TASIKMALAYA
                                                   Kantor Jalan Cikeusal  No.   Telp.                                      
 


BERITA ACARA

Pada hari ini :  Senin tanggal : Dua Puluh Tujuh  Pebruari Dua Ribu Dua Belas  BPD Desa Sukanagara telah melaksanakan rapat bersama-sama Perangkat Desa yang di hadiri : 50  orang, dengan daftar hadir terlampir.
  1. Rapat membahas Laporan Pertanggungjawaban Kepala Desa Tahun Anggaran  2012  dengan menghasilkan seluruh peserta rapat menerima laporan tersebut.
  2. Rapat membahas APBDes Tahun Anggaran 2012
Rencana anggaran Tahun 2012 sebesar                      : Rp.  503.020.000
Rencana  penerimaan tahun 2012 sebesar                   : Rp.  503.020.000
a.       Belanja Rutin                                                        : Rp.  119.020.000
b.      Belanja Pembangunan                                           :  Rp. 304.000.000
Rapat cukup alot dalam pembahasan anggaran tahun  2012 tersebut dan akhirnya seluruh peserta rapat menyetujui rencana APBDes 2012 sebesar Rp. 479.020.000.Ketua BPD selaku pimpinan rapat mengesahkan dan menutup rapat.




Sukanagara, 27  Pebruari  2012
Ketua BPD Desa Sukanagara




E. SULAEMAN



.............................................












PEMERINTAH  KABUPATEN  TASIKMALAYA
KECAMATAN  TANJUNGJAYA
KANTOR  DESA  SUKANAGARA
PERATURAN DESA SUKANAGARA
KECAMATAN TANJUNGJAYA KABUPATEN TASIKMALAYA
NOMOR :  01  TAHUN   2013
TENTANG
PENETAPAN SUMBER PENDAPATAN DAN PUNGUTAN
DESA SUKANAGARA
TAHUN ANGGARAN  2013         
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA SUKANAGARA
Menimbang







Mengingat
a.       Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan masrakat di desa Sukanagara sebagai pelaksana Otonomi Desa dan sesuai dengan ketentuan pasal 3 pelaturan Daerah Kabupaten Tasikmalayanomor 24 tahun 2009 tentang penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Desa Sukanagara tahun 2013;
b.      Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada hurup a di atas perlu di bentuk peraturan Desa Sukanagara tahun anggaran 2013;

1.      Undang-undang nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan
Peraturan perundang-undangan;
2.      Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan;
3.      Peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2000 tentang kewenang pemerintah dan kewenangan propinsi sebagai daerah otonomi;
4.      Pereturan pemerintah nomor 76 tahun 2001 tentang pedoman umum pengaturan mengenai Desa;
5.      Keputusan mentri dalam negeri nomor 42 tahun 2002 tentang tehnik penyususnan peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa;
6.      Pereturan pemerintah Kabupaten Tasikmalaya nomor 22 tahun 2000 tentang sumber pendapatan Desa dan kekayaan Desa mengenaib pengurusan dan pengawasannya;
7.      Peraturan daerah Kabupaten Tasikmalaya nomor 23 tahun 2000 tentang peraturan Desa;
8.      Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya nomor 24 tahun 2000 tentang penyusunan anggaran pendapatan dan belanaja Desa;
9.      Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya nomor 35 tahun 2000 tntang kedudukan keuangan Kepala Desa dan perangkat Desa;
10.  Peraturan Kabupaaten Daerah Kabupaten Tasikmalaya nomor 10 tahun 2002 tentang dana perimbangan desa dari penerimaan pajak dan retribusi daerah;
11.  Peraturan Kabupaten Tasikmalaya nomor 01 tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya tahun anggarann 2013;
12.  Keptusan Bupati nomor......tahun..........tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2013;

DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SUKANAGARA
DAN
KEPALA DESA SSUKANAGARA
MEMUTUSKAN
Menetapkan                 : PERATURAN DESA SUKANAARA TENTANG ANGGARAN   
PENDAPATAN DAAN BELANJA DESA TAHUN  ANGGARAN 2013;


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.      Desa adalah Desa Sukanagara  Kecamatan Tanjungjaya Kabupaten Tasikmalaya;
2.      Pemerintah Desa adalah Kepala Desa Sukanagara dan Perangkat Desa Sukanagara
3.      Sumber Pendapatan Desa Sukanagara adalah Pendapatan Asli Desa Sukanagara bantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten, sumbangan dari pihak ketiga dan pinjaman Desa;
4.      Pendapatan Asli Desa Sukanagara adalah hasil usaha Desa, hasil kekayaan Desa, hasil swadaya dan partisipasi masyarakat Desa, hasil gotong royong dan lain-lain yang sah;
5.      Pungutan Desa Sukanagara adalah pungutan yang dibebankan kepada masyarakat Desa Sukanagara dalam rangka partisipasi terhadap pembangunan Desa Sukanagara;
6.      Kas Desa adalah Kas Desa Sukanagara














































BAB II
PENETAPAN SUMBER PENDAPATAN DESA
Pasal 2
Sumber Pendapatan Desa Sukanagara Tahun Anggaran 2013 terdiri dari
a)      Pendapatan Asli Desa
b)      Bantuan dari Pmerintah
c)      Bantuan dari Pemerinah Provinsi
d)      Bantuan dari Pemerintah Kabupaten
e)      Bantuan lain yang sah.
Pasal 3
Sumber Pendapatan yang berasal dari Pendapatan Ash Desa Tahun Anggaran 2010, terdiri dari
a)      Hasil Usaha Desa terdiri dari
1.      Pungutan NTCR
2.      Sumbangan dari pengusaha 

b)      Hasil Kekayaan Desa, berupa
-          Pungutan Sewa Tanah Pengangnan

c)      Hasil Swadaya dan Partisipasi Masyarakat Desa, berupa :
1.      Urunan Desa
2.      Gotong Royong Masyarakat
3.      Swadaya dan Partisipasi Masyarakat
Pasal 4
Sumber Pendapatan yang sah berasal dari Bantuan dari Pemerintah, terdiri dari
1.      Tunjangan Penghasilan
2.      Tunjangan Pembangunan Desa
3.      Bantuan-bantuan lainnya
Pasal 5

Sumber pendapatan yang berasal dari Pemerintah Pusat, terdiri dari :
a)      Bantuan Pemerintah
b)      Sumbangan dan bantuan lainnya

Pasal 6

Sumber pendapatan yang berasal dari Bantuan Pemerintah Provinsi, terdiri dari :
a)      Penyisihan dari Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi daerah Provinsi
b)      Bantuan Gubernur
c)      Sumbangan dan bantuan lainnya

Pasal 7
Sumber Pendapatan yang berasal dari Bantuan  Pemerintah Kabupaten, terdiri dari
a.       Bagian dari Perolehan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten
b.      Bagian dari dana, perimbangan Pusat dan Daerah yang diterima Pemerintah Kabupaten
c.       Penyisihan dari Pajak Bumi dan Bangunan
d.      Bantuan lainnya

Pasal 8
Pendapatan lain-lain yang sah adalah pendapatan dari sumbangan dari Pihak Ketiga yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku








BAB III
PENETAPAN BESARNYA PUNGUTAN DESA
Pasal 9

Besarnya pungutan ditetapkan :

Ø  Sewa Tanah Pengangonan Rp. 2.500.000/tahun
Ø  Besarnya Urunan Desa ditetapkan sebesar  40.000.000/tahun
Ø  Besarnya Urunan Desa ditetapkan sebesar  1  kali nilai Pajak Bumi  pertahun yaitu sebesar Rp 40.000.000 /tahun.
Ø  Besarnya sumbangan dari Pengusaha ditetapkan sebesar Rp 750.000/tahun
Ø  Besarnya pungutan NTCR ditetapkan sebesar 1.500.000 /tahun




























BAB IV
TATA CARA PEMUNGUTAN

Pasal 10

(1).Untuk pemungutan pungutan-pungutan sebagaimana dimaksud pada pasal 4, dilaksanakan oleh  Petugas Pemungut yang ditunjuk oleh Kepala Desa;
(2).Tata cara pemungutan dilakukan dengan cara langsung mendatangi rumah-rumah warga atau dilakukan dengan cara pemanggilan setiap warga ke Kantor Desa;
(3).Kepada masyarakat yang membayar pungutan, diberikan Surat Tanda Bukti Setoran.  (STBS) atau kwitansi
(4).Hasil Pemungutan disetor oleh Petugas Pemungutan kepada Bendahara. Desa dalam waktu 1 x 24 jam  sejak penerimaan pungutan dari masyarakat.

Pasal. 11

Pada saat Peraturan Desa ini mulai berlaku, maka Peraturan Desa Nomor  01  Tahun 2011 tentang Penetapan Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa Sukanagara Tahun 2011  di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Sukanagara
Pada tanggal :      Pebruari 2013
KEPALA DESA SUKANAGARA




CECEP RUSKANDAR






















PERATURAN DESA SUKANAGARA
KECAMATAN TANJUNGJAYA KABUPATEN TASIKMALAYA
NOMOR :  02  TAHUN  2013
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN  2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA SUKANAGARA

Menimbang




Mengingat




























Menetapkan 


:




:




























:





1.

2.



3.

4.
5.


6.

7.

8.

9.


10















Bahwa Dalam Rangka Penyelenggaran Pembangunan Dan Pelayanan Masyarakat Di Desa Dan Sesuai Dengan Ketentuan Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa, Perlu Membentuk Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2013.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Sebagamana Telah Diubah Dengan. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005, Yang Telah Ditetapkan Menjadi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 ;
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah Dan. Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonomi
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa ;
Peratauran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 22 Tahun 2000 Tentang Sumber Pendapatan Desa Dan Kekayaan Desa, Pengurus Dan Pengawasannya ;
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 23 Tahun 2000 Tentang Peraturan Desa
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Penyusunan. Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa ;
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 35 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa ;
Peraturan Daerah Kabupaten Tasimlaya Nomor 10 Tahun 2001 Tentang Dana Perimbangan Bagian Desa Dan. Penerimaan. Pajak Dan Retribusi Daerah ;
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2007 ;
Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran. 2007
Peraturan Desa Nomor 01 Tahun 2013 Tentang Penetapan Sumber Pendapatan Dan Pungutan Tahun Anggaran 2012.

Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SUKANAGARA
DAN
KEPALA  DESA SUKANAGARA
MEMUTUSKAN
PERATURAN DESA SUKANAGARA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA SUKANAGARA  TAHUN ANGGARAN  2013






Pasal 1

Anggaran Pendapatan  dan Belanja Desa tahun Anggaran 2013 terdiri dari :
  1. PENERIMAAN                        :                       Rp………………………………
  2. PENGELUARAN                    :
-          Bidang Rutin                                                                                        Rp……………………..
-          Bisang Pembangunan               :                                                           Rp……………………..

Pasal 2

Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, tercantum dalam Lampiran Peraturan Desa ini yang terdiri dari :
  1. Rincian Anggaran Penerimaan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Desa ini, memuat ;
  1. Pos Sisa lebih anggaran tahun yang lalu
  2. Pos Penerimaan pandapatan asli Desa
  3. Pos Pemberian dari pemerintah
  4. Pos Pemberian dari Pemerintah Provinsi
  5. Pos Pemberian dari Pemerintah Kabupaten
  6. Pos belanja lain-lain pendapatan yang sah
  
  1. Rincian Anggaran Pengeluaran Rutin adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II peraturan Desa ini, memuat ;
  1. Pos Belanja pegawai
  2. Pos Belanja BPD
  3. Pos Belanja Barang
  4. Pos Biaya Pemeliharaan
  5. Pos Biaya Perjalanan Dinas
  6. Pos Belanja Lain-lain.

  1. Rincian Anggaran Pengeluaran Pembangunan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III  peraturan Desa ini memuat ;
  1. Pos Prasarana Pemerintah Desa
  2. Pos Prasarana Perhubungan

Pasal 3

Lampiran-lampiran sabagaimana dimaksud dalam pasal 2 Peraturan daerah ini, merupakan bagaian yang tidak terpisahkan peraturan desa ini  
Pasal 4

Kepala Desa berwenang untuk menetapkan Peraturan Kepala Desa dalam rangka penjabaran lebih lanjut dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ini.

Pasal 3

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Sukanagara
Pada tanggal      Pebruari 2013
KEPALA DESA SUKANAGARA



CECEP RUSKANDAR







LAMPIRAN 1  : Peraturan Desa Sukanagara
NOMOR          : ............................................
TANGGAL      : ............................................


RINCIAN ANGGARAN PENERIMAAN

KODE ANGGARAN
U R A I A N 
RENCANA
REALISASI
KET
( +/- )
1.1
Pos Sisa lebih anggaran tahun yang lalu



1.2
Pos Penerimaan Pendapatan Asli Desa

1.2.1
Hasil Usaha Desa,  terdiri dari :
1.2.1.1 Pungutan dari Jalan Desa
1.2.1.2 Pungutan dari Traktor

1.000.000
600.000



1.2.2
Hasil Kekayaan Desa terdiri dari :
1.2.2.1 Pungutan Sewa Tanah Pengangonan
1.2.2.2 Pungutan dari Terminal
1.2.2.3 Pungutan Sewa Gor

1.500.000
500.000
600.000





1.2.3
Hasil Swadaya dan Partisipasi Masayarakat Desa terdiri dari :
1.2.3.1 Urunan Desa


37.567.000





1.2.4
Pendapatan Lain-Lain Terdiri Dari :
1.2.4.1 Pungutan NTCR
1.2.4.2 Pungutan Surat Rekomendasi
1.2.4.3 Sumbangan dari Pengusaha

1.000.000
700.000
1.000.000





1.3
Pos Pemberian dari Pemerintah Provinsi
Terdiri dari :



1.3.1
Bantuan Gubernur
15.000.000





1.4
Pos Pemberian dari Pemerintah Kabupaten
Tediri dari :



1.4.1
Bagian dari Penerimaan Pajak Daerah dari Retribusi Daerah Kabupaten 
3.000.000

44.300.000

3.000.000


1.4.2
Bagian Dana Penyelenggara Kegiatan Pemerintah Desa (DPKPD)
1.4.3
Penyisihan Pajak Bumi dan Bangunan



1.5
Pos Lain-lain Pendapatan yang Sah
2.500.000





                           JUMLAH TOTAL                                                   111.767.000     






SUKANAGARA Januari 2010
Kepala Desa SUKANAGARA




CECEP RUSKANDAR





RINCIAN ANGGARAN PENGELUARAN RUTIN DARI URUNAN

KODE ANGGARAN
URAIAN
JUMLAH
(RP)
REALISASI
KET
(+/-)
2.R.1
Pos Belanja Pegawai



2.R.1.1
2.R.1.2
2.R.1.3
2.R.1.4
2.R.1.5
2.R.1.6
2.R.1.7
2.R.1.8
2.R.1.9
2.R.1.10
Penghasilan Kepala Desa      1 X 12 X 200.000
Penghasilan Sekretaris Desa 1 X 12 X 100.000
Penghasilan Kaur Desa         4 X 12 X 120.000
Penghasilan Kepala Dusun   1 X 12 X 100.000
Penghasilan Pulisi Desa       1 X 12 X 45.000
Penghasilan PTD                  1 X 12 X 45.000
Penghasilan Ulu-ulu             1 X 12 X 45.000
Honor Hansip                       35 X 12 X 4000
Honor RW                            6 X 12 X 10.000
Honor RT                              29 X 12 X 20.000
2.400.000
1.200.000
5.760.000
3.600.000
540.000
540.000
540.000
1.680.000
720.000
7.200.000




24.180.000


2.R.2
Pos Belanja BPD



2.R.2.1
2.R.2.2
2.R.2.3
2.R.2.4
Penghasilan Ketua                1 X 12 X 50.000
Penghasilan Wakil Ketua     1 X 12 X 45.000
Penghasilan Sekretaris         1 X 12 X 45.000
Penghasilan Anggota           6 X 12 X 40.000
600.000
540.000
540.000
2.880.000




4.560.000


2.R.3
Pos Belanja Barang



2.R.3.1
2.R.3.2







2.R.3.3
Alat Tulis Kantor (ATK)
Peralatan dan Perlengkapan Kantor
- Pembelian Komputer
- Pembelian kursi rapat 60 buah @ 35.000
- Pembelian Meja Kerja 2 buah @ 300.000
- Pembelian Mimbar rapat
- Kursi tamu
- pembelian 1 buah white board
- Pakaian Dinas Ketua RT/RW 35 x 50.000
Pembayaran Listrik 
1.000.000

3.000.000
2.100.000
600.000
350.000
1.500.000
200.000
1.750.000
550.000




11.050.000


2.R.4
Pos Biaya Pemeliharaan



2.R.4.1
2.R.4.2
2.R.4.3
2.R.4.4
Pengecatan Gedung Kantor
Rehab Desa/Mushola
Pemeliharaan Kendaraan Milik Desa 2 buah
Pemeliharaan jalan desa
400.000
1.500.000
750.000
600.000




3.250.000


2.R.5
Pos Biaya Perjalanan Dinas



2.R.5.1
2.R.5.2
2.R.5.3
Perjalanan Dinas ke Kecamatan
Perjalanan Dinas ke Kabupaten
Biaya Rapat-rapat Dinas 
250.000
500.000
2.000.000




2.750.000


2.R.6
Pos Belanja Lain-lain



2.R.6.1
2.R.6.2
2.R.6.3
2.R.6.4
2.R.6.5
2.R.6.6
2.R.6.7
2.R.6.8
2.R.6.9
2.R.6.10
2.R.6.11
2.R.6.12
Sumbangan Madrasah  15 x @ 100.000
PHBN dan PHBI
Pembinaan PKK
Pembinaan Generasi Muda /Karang Taruna
Operasional LPM
Operasional MUI
Operasional Desa Siaga
Langganan Koran
LPMTQ
Sumbangan PMI dan Getus
Kegiatan Al-Hidayah
Biaya tak terduga
1.500.000
1.000.000
400.000
400.000
600.000
300.000
300.000
450.000
350.000
350.000
600.000
457.000




6.677.000


JUMLAH TOTAL
52.467.000


SUKANAGARA Januari 2010
Kepala Desa SUKANAGARA


CECEP RUSKANDAR

LAMPIRAN III            : PERATURAN DESA SUKANAGARA
NOMOR          : 02 TAHUN 2010
TANGGAL      : 04 JANUARI 2010



RINCIAN ANGGARAN PENGELUARAN RUTIN DARI TRIWULAN

KODE ANGGARAN
U R A I A N
JUMLAH
(RP)
REALISASI
2.R.1
Pos Belanja Pegawai


2.R.1.1
2.R.1.2
2.R.1.3
2.R.1.4
2.R.1.5
2.R.1.6
2.R.1.7
2.R.1.8
Penghasilan Kepala Desa     1 X 12 X 850.000
Penghasilan Kaur Desa         4 X 12 X 250.000
Penghasilan Kepala Dusun   3 X 12 X 100.000
Penghasilan Pulisi Desa       1 X 12 X 100.000
Penghasilan PTD                  1 X 12 X 100.000
Penghasilan Ulu-ulu             2 X 12 X 100.000
Honor RW                            6 X 4 X 25.000
Honor RT                            29 X 4 X 25.000
12.000.000
12.000.000
3.600.000
1.200.000
1.200.000
1.200.000
600.000
2.900.000



34.700.000

2.R.2
Pos Belanja BPD


2.R.2.1
2.R.2.2
2.R.2.3
2.R.2.4
2.R.2.5
2.R.2.6
Penghasilan Ketua                1 X 12 X 55.000
Penghasilan Wakil Ketua     1 X 12 X 35.000
Penghasilan Sekretaris         1 X 12 X 30.000
Penghasilan Anggota           6 X 12 X 25.000
Biaya operasional BPD
Bantuan untuk forum komunikasi BPD
660.000
420.000
360.000
1.800.000
760.000
50.000



4.050.000

2.R.3
Pos Belanja Barang


2.R.3.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
800.000



800.000

2.R.4
Pos Biaya Pemeliharaan


2.R.4.1
Pemeliharaan Kendaraan Milik Desa 2 buah
           800.000



800.000

2.R.5
Pos Biaya Perjalanan Dinas


2.R.5.1
2.R.5.2
2.R.5.3
Perjalanan Dinas ke Kecamatan
Perjalanan Dinas ke Kabupaten
Biaya Rapat-rapat Dinas 
250.000
350.000
700.000



1.200.000

2.R.6
Pos Belanja lain-lain


2.R.6.1
2.R.6.2
2.R.6.3
2.R.6.4
2.R.6.5
Pembinaan PKK
Pembinaan Generasi Muda /Karang Taruna
Operasional LPM dan  MUI
Kegiatan Hansip
Bantuan untuk Asosiasi Pemerintah Desa 
1.000.000
400.000
1.200.000
100.000
50.000



2.750.000


JUMLAH PENERIMAAN TRIWULAN
44.300.000


Dana Bantuan Kinerja Pemerintah
15.000.000



59.300.000


SUKANAGARA  Januari 2010
Kepala Desa SUKANAGARA


CECEP RUSKANDAR
LAMPIRAN     : PERATURAN DESA SUKANAGARA 
NOMOR          : 03 TAHUN 2009
TANGGAL      : 07 MARET 2009


RINCIAN ANGGARAN PENGELUARAN PEMBANGUNAN

KODE ANGGARAN
U R A I A N 
JUMLAH
(RP)
REALISASI
SISA
2.P.1
Pos Prasarana Perhubungan



2.P.1.1
2.P.1.2
2.P.1.3
2.P.1.4
2.P.1.5
2.P.1.6
Perbaikan Jalan Desa
Perbaikan DAM Leuwijoho
Pembangunan Jalan Lemah Neundeut-Sanghiyang
Pembangunan Jalan Cileungsing
Perbaikan Jalan Munjul Bojong
Perbaikan Jalan Sinangwargi sanghiyang
10.000.000
5.000.000
15.000.000
10.000.000
5.000.000
5.000.000
10.000.000
5.000.000
15.000.000
10.000.000
5.000.000
5.000.000
0
0
0
0
0
0






JUMLAH PENGELUARAN PEMBANGUNAN
50.000.000
50.000.000
0

JUMLAH PENGELUARAN RUTIN
98.264.000
83.024.636
15.239.364

JUMLAH TOTAL
148.264.000
113.024.636
15.239.634


SUKANAGARA  31 Desember 2009
Kepala Desa SUKANAGARA




CECEP RUSKANDAR

Tidak ada komentar:

Posting Komentar