Senin, 30 Juni 2014

LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA SUKANAGARA AHIR TAHUN ANGGARAN 2013



LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA SUKANAGARA
AHIR TAHUN ANGGARAN 2013

BAB I
PENDAHULUAN

A DASAR HUKUM

Penyampaian Laporan keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa Sukanagara ,KecamatanTanjungjaya,Kabupaten Tasikmalaya tahun 2013 kepada Badan Permuswaratan Desa ( BPD )merupakan laporan kegiatan yang dilaksanakan selama tahun  2013. Pelaporan ini mencakup seluruh proses kegiatan manajemen pemerintahan dan pembangunan desa berdasarkan kewenangan desa yang ada, meliputi perencanaan, penetapan kebijakan, pelaksanaan, pengorganisasian, pengawasan,pengendalian, pembiayaan koordinasi, pelestarian penyempurnaan dan pengembangannya.
Laporan penyelanggaraan pemerintahan desa tahun anggaran yang selanjutnya disebut LPPD adalah laporan penyelanggaraan pemerintahan desa kepada Bupati sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan pungsi meliputi semua laporan kegiatan desa berdasarkan kewenangan desa yang ada, serta tugas-tugas dan keuangan dari Pemerintah Pemerintah Propinsi Dan Pemerintah Kabupaten selama satu tahun anggaran.
Laporan ketrangan pertanggungjawaban pemerintah desa pada ahir tahun anggaran dilandasi oleh ketentuan yuridis sebagai mana tertuang dalam Pasal 15 ayat (2) Peraturan pemerintah No, 72 Tahun 2005 tentang Desa yang menyatakan bahwa Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada BPD serta mengimformasikan kepada masrakat.
Penyampaian keterangan pertanggungjawaban Kepala Desa kepada BPD memperhatikan pula berbagai ketentuan perundangan yang melandasi penyelenggaraan pemerintahan desa yaitu :
  1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
  3. Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintah Desa;
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 24 tahun 2005 tentang anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  5. Peraturan Desa SUKANAGARA Nomor 01 tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;



B  GAMBARAN UMUM DESA SUKANAGARA

1 KONDISI GEOGRAFIS

Secara geograpis desa SUKANAGARA  terletak di Kecamatan Tanjungjaya Kabupaten Tasikmalaya, yang mempunyai luas wilayah 520.400  M2 dan berbatasan dengan :
-           Sebelah Utara                  :  Desa Margajaya Kec.Mangunreja
-          Sebelah Timur                   :  Desa Sukasenang Kec.Tanjungjaya
-          Sebelah Selatan                :  Desa Cikeusal Kec.Tanjungjaya
-          Sebelah Barat                   :  Desa Cimanggu Kec.Puspahiang
Dilihat dari topograpi dan kontur tanah Desa Sukanagara,Kecamatan Tanjungjaya,Kabupaten Taskmalayasecara umum berupa pertanian dan yang berada pada ketinggian antara 250 M s/d 600 M diatas permukaan laut dengan suhu rata-rata berkisar antara 25 s/d 30 Celsius.

2. GAMBARAN UMUM DEMOGRAFIS

Gambaran umu demografis Desa SUKANAGARA secara administrasi terdiri darI 8 RW 5 punduh dan 31 RT, dengan orbitasi 5 Km dari ibu kota Kecamatan Tanjungjaya dengan jangka tempuh 30 menit sedangkan dari ibu kota Kabupaten 13 Km dengan jangka tempuh 60 menit.
Sedangkan jumlah penduduk Desa Sukanagara adalah :
-          Laki-laki                             : 3.366  orang
-          Perempuan                       :  3.347  orang
-          Jumlah                               :  6.713 orang
Sedangkan jumlah KK seabanyak  2.163  KK dengan jumlah gaki   715  KK.

 3. KONDISI EKONOMI

         Mata pencaharian masrakat Desa Sukanagara sebagian besar adalah merupakan buruh tani sedangkan potensi unggulan Desa Sukanagara dibidang pertanian adalah sebagai sentral agrobisnis tanaman pangan.
Mata pencaharian penduduk Desa Sukanagara adalah :
-          Petani
-          Buruh Tani
-          Pedagang
-          PNS
:
:
:
:
   486
1.970
   138
     24
Orang
Orang
Orang
orang

-           







BAB  II
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA

A  MAKSUD DAN TUJUAN

            Rencana kerja pembangunan Desa yang dituangkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMD ) dimaksudkan agar :
  1. Meningkatkan tarap pendidikan;
  2. Meningkatkan kerjasama/gotong royong;
  3. Meningkatkan ekonomi dan pembangunan;
Sesuai dengan maksud diatas, maka tujuan dari RPJMD Desa Sukanagara adalah :
1.      Dasar pelaksanaan pembangunan desa yang mencerminkan kehendak/aspirasi kebutuhan masrakat;
2.      Dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan daerah dan penuntutan kearah tujuan pencapaian visi misi;
3.      Pemantapan kinerja pemerintah;
4.       desa yang mendukung pelayanan prima kepada masrakat dan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa;

B  VISI DAN MISI

Penyelanggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasrakatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Sukanagara,Kecamatan Tanjungjaya,Kabupaten Tasikmalaya pada setiap tahun, hakikinya merupakan proses yang berkesinambungan dari program yang lalu, sekarang dan yang akan datang’,agar proses tersebut dapat terarah dan memperoleh hasil yang optimal diperlukan adanya VISI DAN MISI.
Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Kepala Desa bahwa pemerintah Desa merupakan lini terdepan dalam pelayanan kepada masrakat, oleh karena itu diperlukan suatu perencanaan yang optimal sesuai denagn visi dan misi Desa Sukanagara,Kecamatan Tanjungjaya.

  1. VISI DESA SUKANAGARA

Desa Sukanagara yang sejahtera sebagai sentral pengembangan agrobisnis penanaman manggis dan penghasil manggis di Kecamatan Tanjungjaya.

  1. MISI DESA SUKANAGARA

Dalam rangka pencapaian visi Desa Sukanagara maka dirumuskan Misi sebagai berikut :
1.      Meningkatkan sumber daya manusia yang beriman dan bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2.      Meningkatkan sumberdaya manusiaberkualitas dan berproduktif;
3.      Meningkatkan pel;ayanan prima;
4.      Meningkatkan mobilitas dan produktipitas hasil pertanian;
5.      Meningkatkan infrastruktur yang berkesinambungan;

  1. STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

Guna menginplentasikan visi dan misi Desa Sukanagara, Kecamatan Tanjungjaya,tentunya tidak terlepas dari berbagai faktor penentu kebijakan yang menentukan tingkat keberhasilanprogram dan kegiatan yang dilaksanakan baik berupa strategi, kelemahan, peluangdan ancaman. :

1.      ANALISIS KEKUATAN (STRATEGI )

a.      Potensi sumberdaya alam desa dan letak geografis;
b.      Memiliki potensi lahan pertanian yang cukup;
c.       Kultur udaya marakat yang agraris dan menghargai tata nilai kemajuan;
Sehingga menjadi penggerak kemajuan system dan usaha agrobisnis;

2.      ANALISIS KELEMAHAN ( WEAKNESS )

a.      Kurangnya kualitas sumberdaya manusia, sarana dan prasarana;
b.      Terbatasnya sarana dan prasarana dasar sehingga menghambat laju pertumbuhanekonomi masrakat;

3.      ANALISA PELUANG ( OPPORLUNITY )

a.      Program pemerintah yang ada seperti alokasi dana desa;
b.      Tersedianya lahan pertanian untuk pertanian tanaman pangan dan holtikultura;
c.       Terbukanya prasarana pasar untuk produk-produk pertanian tanaman pangan dan holtikultura;

4.      ANALISA ANCAMAN ( THREAT )

a.      Perkembangan ekonomi yang belum berjalan dengan baik;
b.      Banyaknya komoditas maupun produk UKM/KKM sejenis yang dihasilkan didaerah lain menyebabkan persaingan yang kjeta;

  1. ARAH KEBIJAKAN

Arah kebijakan pemerintah Desa Sukanagara,Kecamatan Tanjungjaya,Kabupaten tasikmalaya adalah :
(1)   Agenda meningkatkan kesejahteraan masrakat lahir dan batin, mandiri dalam suasana yang aman dan damai;
(2)   Agenda meningkatkan Sumber Daya Manusia yang berdaya saing, inovatip berdasarkan berdasarkan iman dan taqwa;
(3)   Agenda meningkatkan kualitas infrastruktur yang proposional;
(4)   Agenda mengoptimalkan pengembangan pemanfaatan sektor pertnian yang berwawasan lingkungan;


  1. PRIORITAS DESA
Untuk dapat mencapai seluruh agenda pemerintah Desa dan masrakat yang tertuang dalam Rancangan Kerja Pembangunan Desa Sukanagara,Kecamatan Tanjungjaya diperlukan sejumlah asumsi yang akan berfungsi sebagai kondisi yang harus ada untuk mencapai tujuan dan sasaran Desa Sukanagara pada tahun 2009 titik berat prioritas pembangunan meliputi :
(a)   Agenda meningkatkan kesejahteraan masrakat lahir batin, mandiri dalam suasana Iman dan Taqwa;
(b)   Agenda meningkatkan SDM yang berdaya saing, Inovatif berdasarkan Iman dan Taqwa;
(c)    Agenda meningkatkan kualitas infrastruktur yang proposional;


































BAB IV
PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN
URUSAN HAK ASAL USUL
  1. Program dan kegiatan;
  2. Realisasi pelaksanaan kegiatan;
  3. Permasalahn dan penyelesaian

URUSAN PEMERINTAHAN YANG DISERAHKAN KABUPATEN

1.Program dan kegiatan
a.  Pendidikan
Pelaksanaan urusan pendidikan, dalam rangka memajukan masrakat desa dirasakan sangat perlu pada saat ini. Pelaksanaan urusan pendidikan yang dilaksanakan pada saat ini sangat diprioritaskan pada peningkatan sumber daya manusia.
     B Kesehatan
Pembangunan kesehatan di desa Sukanagara didukung dengan beberapa program yang paling menonjol adalah program upaya kesehatan masrakat , pencegahan dan pemberantasan penyakit dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan
Disamping pembangunan  kesehatan tersebut diatas juga diupayakan untuk mensosialisasikan program pemerintah di bidang kesehatan dari masrakat, oleh masrakat dan untuk masrakat terutama bagi keluarga yang kurang mampu dengan mengumpulkan dana sosial khusus untuk bidang kesehatan yang disebut dengan istilah DESA SIAGA.
     C Lingkungan hidup
Pelaksanaan linbgkungan hidup selama ini kadang terabaikan dalam pelaksanaan pembangunan  secara keseluruhan. Namun demikian sebenarnya pelestarian lingkungan hidup merupakan hal yang sangat penting untuk keberlanjutan pembangunan yang akan dinikmati oleh generasi yang akan datang.
Pelaksanaan urusan ini dilakukan untukm pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup. Program dan kegiatan yang telah dilakukan selama tahun 2013 adalah perlindungan lingkungan dan penghijauan. Hal yang tidak kalah pentingnya daloam pelaksanaan urusan lingkungan hidup adalah peningkatan sadar lingkungan bagi setiap masrakat desa Sukanagara akan pentingnya kelestarian lingkungan.

D  Pekerjaan Umum
Pelaksanaan urusan pekerjaan umum dalam rangka mendukung perekonomian masrakat desa Sukanagara selama tahun 2013 telah melakukan peningkatan fungsi jalan’
E  perencanaan pembangunan
Urusan perencanaan pembangunan dilakukan oleh desa Sukanagara dengan fokus pembangunan ekonomi dan sosial budaya. Pencapaian kinerja pelaksanaan urusan tersebut adalah semakin terkoordinasinya meningkatnya kualitas infrastruktur  desa.
F  Kepemudaan dan Olah Raga
Kepemudaan dan olah raga dilaksanakan denanprogram kegiatan peningkatan peran serta kepemudaan Program kepemudaan dan olah raga yang telah menjadi rutinitas setiap tahun adalah pertadingan olah raga antar kepunduhan yang ada di Desa Sukanagara setiap dalam rangka memeriahkan HUT Kemerdekaan RI.
yang meliputi pembinaan dan program pengembangan kebijakan dan manejmen olah raga yang di motori oleh Karang Taruna yang ada di desa Sukanagara.
`G,  Koprasi dan Usaha Kecil Menengah
Koprasi merupakan soko guru perekonomian rakyat Indonesia, maka pelaksanaan urusan koperasi dan usaha kecil menengah merupakan salah satu prioritas di Desa Sukanagara. Koprasi dan usaha kecil menengah mrupakan sektor ril yang berada di Desa Sukanagara. Oleh karena itu program prioritas adalah fasilitas dan pengembangan usaha jasa, peningkatan usaha kecil menengah dan koprasi serta pengembangan kelembagaan koprasi dan usaha kecil diantaraanya SPP ( Simpan Pinjam Perempuan ) dikelola oleh TPK.
H  Kependudukan dan catatan sipil
Pelaksanaan urusan kepandudukan dan catatan sipil di Desa Sukanagara dilaksanakan meliputi program kegiatan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang bertujuan untuk penyediaan data base kependudukan yang akurat dan berkelanjutan’
i.                    Ketenaga Kerjaan
Tenaga kertja merupakan salah satu sumberdaya yang potensial untuk pembangunan di segala bidang. Oleh karena itu penyediaan tenaga kerja trampil, penempatan tenaga kerja, maupun penyediaan lapangan kerja merupakan hal yang sangat mutlak harus dilakukan oleh pemerintah desa.
j. Ketahanan Pangan
Pelaksanaan urusan ketahanan pangan di Desa Sukanagaradilaksanakan terfokus pada pengembangan dan perlindungan tanaman sertapembangunan peternakan rakyar terpadu yang kesmuanya berdampak pada meningkatnya mutu ketahanan pangan. Urusan ketahanan pangan ini dilaksanakan ole “ KELOMPOK TANI “ yang ada di tiap Kepunduhan.
k. Pemberdayaan Perempuan
Urusan pemberdayaan perempuan dijabarkan dalam program peran serta dan kesetaraan gender dalam pembangunan. Kegiatan tersebut dialokasikan untuk pembinaan organisasi perempuan dan pelaksanaan 10 program pokok PKK, yang dilaksanakan oleh TP PKK Desa Sukanagara.
l. Otonomi Desa, Pemerintahan Umum, Administrasi keuangan Desa dan perangkat     Desa
Urusan otonomi desa,pemerintahan umum, administrasi keuangan desa, merupakan fasilitas pemerintah dalam rangka melaksanakan tugas pembangunan dan menyelenggarakan pelayanan publik yang dijabarkan dalam berbagai program prioritas baik program pemerintahan keuangan dan pengawasan. Program penataan kelembagaan perangkat desa merupakan upaya mewadahi urusan-urusan pemerintah dalam rangka memenuhi kebutuhan masrakat.
Program peningkatan system pengawasan dilakukan dalam rangka melaksanakan prinsip good gavernanc khususnya transparansi dan akuntbl dalam penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itupelaksanaan program ini diarahkan pada bagaimana memberikan akses impormasi pelaksanaan pemerintahan termasuk di dalamnya bagaimana mempertangungjawabkannya.Disamping itu pelaksanaan urusan pemerintahan umum juga di lakukan peningkatan pelayanan publik guna meningkatkan pelayanan kepada msyarakat di segala bidang.
m. Pemberdayaan Masyarakat  Desa
Pelaksanaan urusan pemberdayaan masyarakat dan desa dilaksanakan oleh pemerintah desa Sukanagara  dengan program dan kegiatan meliputi peningkatan layanan kinerja lembaga,perbaikan gizi masyarakat,dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunnan,

                   
n. Sosial
Pelaksanaan urusan sosial di Desa Sukanagara merupakan salah satu faktor pentingdan menyeluruh dari segi kemasrakatan. Urusan sosial dapat juga dikatakan sebagai urusan yang umum.
A.     Pendidikan
Pendidikan dan paket : yang dilaksanakan di Desa Sukanagara berlokasi di Kepunduhan Cimaung langkah awal dikhususkan untuk perangkat Desa.
Pendidikan paket B yang dilaksanakan di desa Sukanagara merupakan progra pemerintah Kabupaten Tasikmalaya yang diukelola oleh SKB.
B.      Kesehatan
Urusan yang dilaksanakan oleh pemerintah desa Sukanagara dalam bidang kesehatan difokuskan pada peningkatan sarana kesehatan diantaranya dengan adanya ‘ DESA SIUAGA ‘ yang keberadaan pada saat ini cukup berjalan dengan baik serta antusias masrakat yang sangat mendukung.
Seterusnya pemerintah desa juga mempasilitasi keluarga miskin untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak tanpa membebankan biaya melalui program Jamkesmas.
C.      Lingkungan Hidup
Kegiatan penghijauan telah dilaksanakan, kegiatan ini berupa penanaman pohon dilahan yang kritis juga pada lahan yang dijadikan daerah hijau. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari oprogram pemerintah penanaman seribu pohon yang menghimbau untuk menghijaukan lingkungan.
D.     Pekertjaan Umum
Peningkatkan jalan pembangunan lainnya selama tahun sebelumya, yang
dilaksanakan adalah berupa :
a)      Peningkatan kontruksi jalan desa;
b)      Terpeliharanya jembatan dan jalan;
c)      Pemeliharaan saluran-saluran air guna mencukupi kebutuhan air pesawahan;
E.      Perencanaan Pembangunan
Perencanaan pembangunan tahun 2009 terfokus pada pembangunan jalan desa dan pembangunan sarana kesehatan yang diantaranya  pembangunan jalan dan Posyandu.
F.       Kepemudaan dan Olah Raga
Pembinaan para pemuda lebih terarah pada kegiatan-kegiatan keorganisasian dengan adanya Karang Taruna , juga pada bidang olah raga yang urusannya diserahkan kepada karang taruna setiap kepunduhan. Kegiatan keolah ragaan ini telah menjadikan rutinitas yang dilaksanakan pada setiap menjelang HUT Kemerdekaan RI.
G.     Kependudukan dan catatan Sipil
Urusan ini lebih terpokus pada pelayanan administrasi, dimana pada tahun 2009 tercatat pembuat KTP      : 398 orang
Pembuat KK           :  278 orang
                 Pembuartan akte kelahiran :  99 orang
H.   Ketenaga Kerjaan
Salah satu upaya pemerintah desa dalam mengarahkan masrakat di biudang ketenaga kerjaan berupaya mengadakan salah satu program dengan bantuan pemerintah pusat yaitu pengolahan lahan tidur dengan bantuan dana yang disebut “ PROGRAM PADAT KARYA “.
5, PERMASALAHAN DAN PENYELESAIANNYA
Sejauh ini tidak ada permasalahan yang berarti dan semua permasalahan yang adapun cukup tertanggulangi.













BAB V
PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN
Tugas pembantuan yang diterima
Tugas pembantuan yang diterima yaitu :
NO
JENIS PROGRAM
KEGIATA NYG  DITERIMA
SUMBER ANGGARAN
JUMLAH ANGGARAN
KET
1
2
3
4
5
6
1
MNPM-MD
  1. Pembangunan MDA Cigadung
  1. Pusat
  2. Propinsi
  3. kabupaten
86.550.000



  1. SPP
  1. Pusat
  2. Propinsi
  3. kabupaten
28.000.000

2
ADD
  1. Pengaspalan Jl.Ps.Reungas
BPMKB Kabupaten Tasikmalaya
50.000.000



  1. Kegiatan Posyandu
BPMKB Kabupaten Tasikmalaya
5.000.000



  1. Pengairan
BPMKB Kabupaten Tasikmalaya
5.000.000



  1. Bum-Des
BPMKB Kabupaten Tasikmalaya
5.000.000

3
Pem-Desa
Rehab Kantor Desa
Pem.Desa Kab.Tasikmalaya
15.000.000

4
Aspirasi
Penembokan Jl,Ps.Karet
Ban.Prop
49.000.000



Perbaikan Jl.Cimaung Gr
Pem.Kab.Tasikmalaya
14.550.000











                                                        
PERMASALAHAN DAN PENYELESAIAN PROGRAM
Partisipasi dari masrakat masih dianggap kurang hal ini bertolak belakan dengan tujuan program terutama dari program PNPM-MD itu sendiri.
Tujuan yang dimaksud ialah menciptakan masrakat aktip dalam pembangunan di wilayahnya sendiri.
Adapun dana partisipasi dari masrakat terkumpul sebesar Rp.51.000.000
( Lima Puluh Satu Juta Rupiah ).
Pembangunan yang optimal yang harus dilaksanakan pemerintah Desa guna meningkatkan kesejahteraan masrakat tentunya membutuhkan dana yang besar sedangkan dana yang ada dirasakan masih kurang dengan kurangnya partisipasi dana dari masrakat. Oleh sebab itu pemerintah desa mengalokasikan dana yang ada seoptimal mungkin guna membangun pasilityas umum yang layak bagi masrakat.

BAB  VI
PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN
1        Kerja Sama anttar Desa
  1. Kebijakan dan kegiatan
a)      Kerja sama antar desa yang dilaksana desa Sukanagara yaitu pada pembangunan Insprastrutur jalan di perbatasan antara Desa Sukanagara dengan Desa Cimanggu.Kecamatan Puspahiang.
b)      Hasil dari kerja sama ini dapat meningkatkan akses transportasi antara kedua desa sehingga nantinya akan memperlancar sektor perekonomian kedua desa.
c)      Realisasi pelaksanaan kegiatan
d)      Pembangunan insprastruktur jalan yang dilaksanakan desa Sukanagara baru mencapai 50 % dari target yang dilaksanakan mengingat biaya yang tersedia belum memadai dan akan dilanjutkan pada tahun anggaran 2013.
e)      Tetapi walaupun demikian  jalur transportasi sedikit lebih lancar dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
f)       Permasalahan dan penyelesaiannya
g)      Sejauh ini tidak ada permasalahan yang berarti.
  1. Batas Desa
a)      Kebijakan dan kegiatan
b)      Pelaksanaan penegasan batas desa di Desa Sukanagara  dilaksanakan dengan cara berkoordinasi dengan desa tetangga antara lain Desa Sukasenang.
c)      Realisasi Pelaksanaan Kegiatan
d)      Batas desa telah diketahui dan disepakati bersama antara desa Sukanagara dengan Desa-desa tetangga yang berbatasan,sehingga pada tahun-tahun yang akan datang sudah tidak ada lagi penyelesaian mengenai batas desa.
  1. Pedrmasalahan dan penyelesaiannya
Permasalahan yang timbul mengenai batas desa dengan desa Sukasenang tetapi telah diselesaikan bersama pada tahun 2009, sehingga batas tersebut sekarang telah jelas dan tidak akan ada masalah lagi pada tahun berikutnya.
  1. Pencegahan dan penaggulangan bencan
Bencana yang terjadi dan penanggulangannya
a)      Pencegahan dan bersama penanngulanngan bencana yang terjadi di desa Sukanagara  secara antara pemerintah desa dan masrakat.
b)      Bencana yang terjadi pada tahun 2013  yang bersipat daeraah adalah bencana alam longsor , sedangkan usaha yang dilakukan antaaraa lain penyuluhan dan penanggulangan bencana, monitoring desa rawan bencana, serta penyiapan bantuan kebutuhan pokok.
  1. Status bencana
a)      Status bencana adalah keadaan bencana disuatu tempat pada saat terjadi dengan indikator jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana prasarana, cakupan wilayah dan dampak sosial ekonomi, yang dapat dibedakan menjadi bencana ringan.
b)       Dari kejadian tersebut  mengakibatkan rusaknya inprastrutur dengan rincian sebagai berikut :
a.      Rusak berat rumah warga                  :  1 rumah
b.      Rusak ringan rumah warga                :  4 rumah
c.       Bancana  ini tidak mengakibat korban jiwa, sehingga bencana ini juga termasuk bencana ringan.
c)      Sumber dan jumlah anggaran
d)      Dana yang digunakan untuk penanggulangan bencana alam  yang bersumber dari APBD Kabupaten.
  1. Antisipasi desa
    1. Bencana kadang terjadi tanpa diduga sebelumnya, untuk itu desa Sukanagara harus mampu mengatasi semua kemungkinan bencana yang akan terjadi.
    2. Pemerintah desa Sukanagara khususnya, dalam hal mengantisipasi bencana melakukan suatu penyuluhan penanggulangan bencana. Penyuluhan ini mewngutamakan penanggulangan pada saat terjadi bencana.
    3. Penyelenggaraan ketentraman dan Ketertiban umum
  2. Gangguan yang terjadi
    1. Gangguan yang terjadi selama tahun 2009 adalah pencurian ternak dan pencurian-pencurian lainnya.
    2. Selain dari pencurian tersebut ketentraman dan ketertiban desa dalam keadaan aman dan terkondisikan.
  1. Satuan Pelaksaana Kegiatan Desa
Satuan pelaksanaan kegiatan desa dalam hal menjaga keamanan ketertiban umum dilingkungan desa Sukanagara dilaksanakan oleh satuan linmas yang anggotanya berjumlah 20 orang.
a.      Data perangkat desa pemerintah Desa Sukanagara sebagai berikut :
NO
NAMA
JABATAN
PANGKAT GOLONGAN
PENDIDIKAN
ALAMAT
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
CECEP  RUSKANDAR
Durman  S
Uan Suryadi
Yayat Supriyatna
Ande  AT.
Mimid Aripin
Tahyan
A j i
Deded Abdul Rojak
Engkos
Halim
Abun
Aben
Rohim  
Hoerudin
Sahidin
Dayat
Suparman
Atis
Darja
Ejen
Haerudin
Kepala Desa
Sekretaris Desa
Kaur Pemerintahan
Kaur Umum
Kaur Ekbang
Kaur Kesra
Ulu-ulu
Pamong tani
Polisi Dsa
Punduh 01
Punduh 02
Pundug 03
Punduih 04
Punduh 05
Ketua RW.01
Ketua RW.02
Ketua RW.03
Ketua RW.04
Ketua RW.05
 Ketua RW.06
Ketua RW.07
Ketua RW.08
-
Pengatur Muda II/b


SLTA
SLTA
SLTA
SLTP
SLTA
SLTP
Paket B
SLTA
Pket B
Paket B
Paket B
SD
SD
SD
SD
SD
SD
SD
SD
SD
SD
SD
Bulakan
Cimaung
Lw,peusing
Nuralam
Ciheras
Cimaung
Ciledug
Cikakak
Ciledug
Cimaung
Cigowak
Ciledug
Tgl.panjang
Cimaung gr
Cimaung
Cimaung Gr
Ciheras
Cigowak
Ciledug
Cimeled
Tgl.panjang
Bbk.Kadu.













BAB  VII
PENUTUP
Kami selaku penyelenggara pemerintah di Desa Sukanagara,Kecamatan Tanjungjaya,Kabupaten Tasikmalaya menyadari bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan dan pemberian pelayanan terhadap masrakat pada tahun 2012 belum bisa memuaskan semua pihak dan masih banyak yang perlu kita perbaiki bersama. Untuk itu kami pun membuka hati untuk menerima kritik,saran, serta masukan yang konstruktif dari semua pihak.
Kami yakin dan berharap bahwa dengan kebersamaan yang terus kita bangun, Desa Sukanagara akan lebih baik dari masa yang telah lalu serta mampu memenuhi aspirasi masrakat di masa yang akan dataang.
Akhirnya, kunci untuk mencapai keberhasilan tersebut adalah mutlak perlu adanya komitmen yang kuat dan konsistensi semua pihak, didukung dengan semangat kebersamaan seluruh komponen masrakat.-


Sukanagara, 2  Januari 2013
Kepala Desa Sukanagara


        -.   CECEP  RUSKANDAR  .-











KATA  PENGANTAR

         Puji serta sukur senantiasa kami panjatkan  ke Hadirat Alloh SWT atas segala limpahan karuniaNya sehingga kami dapat melaksanakan tugas yang menjadi tanggungjawab kami di bidang pemerintahan walau masih banyak kekurangan.
         Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Noor 72 tahun 2005 tentang Desa, maka kami sebagai Kepala Desa berkewjiban untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintah desakjepada Bupati, memberikan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD serta mengimpormasikan kepada masrakaten mgenai   penyelenggaraan pemerintah an, pelaksanaan pembangunan, pelayanan dan pemberdayaan masrakat selama tahun anggaran 2012.
         Laporan keterangan pertanggungjawaban ini mewrupakan pertanggungjawaban Kepala Desa pada akhir tahun anggaran yaitu tahun anggaran 2012.
         Demikian laporan ini disampaikan dengan harapan dapat memberikan gambaran mengenai keadaan dan perkembangan permasalahan serta pemecahannya untuk selangkah lebih maju dimasa mendatang, sehingga apa yang diharapkan dapat tercapai.-

                                                                                         Tasikmalaya, 2 Januar i 2013
                                                                                         Kepala Desa Sukanagara
                              


                                                                                         -.  CECEP  RUSKANDAR  .-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar